NTB

Realisasi PAD NTB di Gili Trawangan Jomplang, Hanya Rp357 Juta dari Target Rp366 Miliar

TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Para wisatawan naik ke kapal publik yang menjadi moda trasnportasi utama di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan pada 2022 jomplamg dari target yang telah ditetapkan.

Hingga berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2022, PAD NTB di Gili Trawangan hanya mampu terealisasi sebesar Rp357 juta.

Sementara target PAD yang ditetapkan di Gili Trawangan di APBD 2022 sebesar Rp366 Miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Hj Eva Dewiyani mengaku, belum tuntasnya kerjasama pemanfaatan tanah antara Pemprov NTB dengan masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan menjadi penyebab belum optimalnya serapan PAD.

"Ini perjanjian kerjasamanya terus berproses ya. Sebagian sudah tuntas, kita harap 2023 ini bisa mulai terealisasi sesuai apa yang telah ditetapkan," kata Hj Eva Dewiyani, saat konferensi pers, di kantor Bappenda NTB, Rabu (4/1/2022).

Baca juga: Berkah di Balik Cuaca Buruk Gili Trawangan: Masyarakat Raup Untung dari Menjadi Ojek Dadakan

Sebelumnya, Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengunjungi Gili Trawangan pada Jumat (16/9/2022) silam.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkieflimansyah mengaku pemerintah akan memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pemiliki aset di Gili Trawangan setelah melalui proses verifikasi data.

“Sekarang pemerintah kasih dalam bentuk HGB, sertifikatnya ada. Ini untuk menjaga kita semua. Karena kami tugasnya memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil dan sejahtera. Intinya kita tidak akan melupakan masyarakat dan tidak mungkin mengorbankan masyarakat,” kata Zulkieflimansyah, di Gili Trawangan.

Ia berharap setelah kunjungannya kali ini untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat Gili Trawangan, tidak ada lagi rasa kecurigaan antara pemerintah dan masyarakat.

“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi salah sangka, kecurigaan, dan lainnya. Bahkan nanti kami juga akan kirim tim kesini untuk mendata secara detail siapa sebenarnya yang harus diperlakukan secara adil, tentunya dengan cara yang baik dan benar,” ujarnya.

KPK Sambangi Gili Trawangan

Dua pekan sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengunjungi Gili Trawangan.

Setelah berproses selama kurang lebih dua tahun, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendampingi dan mendorong Pemprov NTB melakukan percepatan pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset di Gili Trawangan.

Dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah NTB, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beserta jajaran melakukan kunjungan lapangan ke lokasi kawasan pariwisata unggulan di NTB tersebut.

Ghufron menyampaikan, tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemprov NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah di Gili Trawangan.

Kepastian hukum, kata Ghufron, sangat penting sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan.

Tentu dengan meningkatkan nilai keekonomian aset tersebut demi memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

“Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya,” ujar Ghufron pada Jumat, (2/9/2022).

Dalam kegiatan tersebut Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyerahkan surat perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan beberapa perwakilan investor dan pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya di Gili Trawangan.

“Kami hadir bersama masyarakat untuk memberikan kemudahan investasi dengan adanya kejelasan status ini. Yang penting mau bekerja sama,” tegasnya.

Zulkieflimansyah juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan dukungan yang diberikan segenap pihak kepada pemerintahannya dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami memberikan apresiasi kepada banyak pihak terutama kepada KPK. Karena KPK lah yang menyadarkan kami bahwa ada potensi yang luar biasa, sehingga dengan pendampingan dan pengarahan dari KPK, hasil begitu manis seperti yang kita rasakan hari ini. Terima kasih KPK,” ujarnya.

Pemulihan aset Gili Trawangan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan optimalisasi PAD tersebut merupakan implementasi atas dua fokus area perbaikan tata kelola pemeritahan daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention.

BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.

Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam konteks pencegahan, secara paralel KPK juga mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah dengan mendorong Pemprov NTB menggali potensi penerimaan daerah dari kegiatan komersil yang saat ini sudah berjalan di Gili Trawangan.

KPK berharap masyarakat yang melakukan investasi kegiatan usaha di lokasi tersebut patuh dengan ketentuan hukum.

Hal ini untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat NTB.

(*)