Berita Bima

Partai Gerindra Pecat Kader Terlibat Korupsi, Usulan PAW Masuk ke DPRD Kabupaten Bima

Partai Gerindra Kabupaten Bima mengambil langkah tegas dengan menindak kadernya yang tersandung kasus korupsi. Kini usulan PAW diajukan ke DPRD Bima.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Logo Partai Gerindra 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Partai Gerindra Kabupaten Bima mengambil langkah tegas menindak kadernya yang tersandung kasus korupsi.

Informasi yang dihimpun, kadernya yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin telah dipecat.

Tidak hanya itu, Boymin kini juga diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah statusnya kini sebagai terdakwa UU Tipikor .

Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Bima Yasin yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

Yasin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima ini mengaku, status keanggotaan Boymin sebagai kader dan pengurus Gerindra sudah dicabut.

Baca juga: Masih Lengkapi Berkas, Jaksa Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi Saprodi Rp14 Miliar di Bima

"Sesuai putusan mahkamah partai, Boymin diberhentikan statusnya sebagai anggota Partai Gerindra," katanya Senin (2/1/2023).

Tidak lagi menjadi bagian partai, membuat Partai Gerindra mengusulkan PAW.

Usulan PAW diajukan pada akhir bulan Desember 2022 kemarin, langsung ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bima.

"PAW sudah diajukan Desember kemarin. Mungkin berkasnya sudah di meja Sekwan untuk selanjutnya diserahkan ke KPUD," katanya.

Yasin menambahkan, Boymin akan digantikan oleh Ma'arif atau Moris.

Pasalnya berdasarkan data internal Gerindra, Moris mengantongi suara urutan kedua di dapil 4, yakni Kecamatan Ambalawi dan Wera.

"Yang menggantikan Boymin nanti yakni Moris. Namun datanya akan diklarifikasi dan diverifikasi oleh KPU," pungkasnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Bima Edi Tarunawan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan, pihaknya telah menerima usulan PAW dari Partai Gerindra.

"Sedang dalam proses," jawabnya singkat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved