Tangkapan Polda NTB Menangi Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Tunggu Pembebasan

Tersangka penggelapan dana berinisial S yang ditangkap Polda NTB memenangi sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, NTB.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Ekadana
Proses sidang pra peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram oleh penasehat hukum tersangka DPO S, pada Jumat (18/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penasehat hukum tersangka daftar pencarian orang (DPO) berinisial S (40), yang sebelumnya telah ditangkap Polda NTB, pada Kamis (17/11/2022), menang gugatan pra peradilan.

Penangkapan yang dilakukan Direktorat Kriminal Hukum Polda NTB ini dinyatakan tidak sah oleh Hakim Kadek Dedy Arcana, pada pra peradilan, di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (18/11/2022).

Terdapat beberapa perhomonan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Mataram, antara lain:

Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Baca juga: Polda NTB Masih Pelajari Kasus Direktur Logis NTB yang Sebut Anggota DPRD Pakai Narkoba

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Sprindik Nomor:SP.Sidik./104.a/VIII/Res.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 31 Agustus 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Serta menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.

Hingga kini, penasehat hukum tersangka S yang dimotori I Gusti Putu Ekadana masih menunggu perkembangan pembebasan kliennya.

“Saat dibebaskan, kami tim penasehat hukum klien akan ikut datang menyambut klien kami,” ucap Ekadana di rumahnya, Mataram Barat, Kota Mataram, Sabtu (19/11/2022).

Ekadana juga menegaskan ini adalah permasalahan perdata, bukan pidana permasalahan penggelapan dalam jabatan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved