Polda NTB Masih Pelajari Kasus Direktur Logis NTB yang Sebut Anggota DPRD Pakai Narkoba
Dan hingga kini, kasus pernyataan F yang mengatakan anggota DPRD Provinsi NTB menggunakan narkotika masih dipelajari oleh Polda NTB.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus UU ITE pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh Direktur Lombok Global Institute (Logis), F masih dalam tahapan penyelidikan di Polda NTB.
Dan hingga kini, kasus pernyataan F yang mengatakan anggota DPRD Provinsi NTB menggunakan narkotika masih dipelajari oleh Polda NTB.
"Masih proses lidik. Belum ada penetapan tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut terkait kasus ini, Polda NTB dan Nasrun mengkonfirmasi adanya surat pemanggilan dilayangkan ke F, terkait pemeriksaan F di Polda NTB.
Baca juga: Wujudkan Keluarga Berkualitas dan Tekan Angka Stunting, Pemkot Mataram Gelar Gebyar Kampung KB
Namun hingga pelaporan ini dilayangkan oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, pada Senin (17/10/2022), kasus ini masih ditahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Telah diberitakan sebelumnya, Kasus pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh Direktur Lombok Global Institute (Logis), F ke instansi DPRD NTB, berbuntut pada pelaporan ke Polda NTB.
Pencemaran nama baik atas dasar UU ITE itu dilaporkan langsung oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Senin (17/10/2022).
Pelaporan oleh Ketua DPRD Provins NTB itu dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, serta Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (18/10/2022).
"Ya benar ada pelaporan yang masuk. Lebih lanjut di Kabid Humas ya, Terima kasih," jelas Nasrun.
Baca juga: 9 Pelaku Pengeroyokan di Klub Malam Masih Ditahan, Polda NTB Terus Lengkapi Berkas Perkara
Seusai Nasrun membenarkan, TribunLombok mendapatkan konfirmasi lebih lanjut di Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Kata Artanto, penyidik Krimsus Polda NTB sedang mendalami pengaduan yang dilontarkan Ketua DPRD NTB Senin (17/10/2022) lalu atas dugaan UU ITE.
Perlu diketahui dan telah diberitakan sebelumnya, pada 11 Oktober 2022 lalu Fihiruddin awalnya melontarkan beberapa pernyataan.
Bahwa terdapat anggota DPRD NTB yang melakukan kunker ke Jakarta. Namun di sela kunker tersebut, terdapat setidaknya tiga anggota DPRD kedapatan mengkonsumsi narkotika, ungkap Fihiruddin.
Dengan pernyataan itu, Isvie menegaskan agar F memberikan bukti kuat bahwa adanya anggota DPRD yang mengkonsumsi narkotika.
Baca juga: DPRD KSB Bentuk Pansus Pembahasan Enam Raperda Usulan
"Pernyataan ini telah menciderai marwah DPRD Provinsi NTB," tegas Isvie beberapa waktu lalu.
Tetapi hingga kini F tak kunjung memberikan bukti kuat terkait dugaan anggota DPRD Provinsi NTB yang kedapatan mengkonsumsi narkotika.
Bahkan beberapa waktu lalu, seusai disomasi oleh DPRD NTB, F menyatakan dirinya tak gentar bila harus dilaporkan ke Polisi oleh pihak DRPD NTB.
(*)