9 Pelaku Pengeroyokan di Klub Malam Masih Ditahan, Polda NTB Terus Lengkapi Berkas Perkara
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan sebanyak 9 pelaku penganiayaan masih menjalani penahanan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, terus melengkapi berkas perkara 9 tersangka, kasus penganiayaan terhadap sejumlah pengunjung Club Malam (LP).
Bahkan tersangka, yang merupakan karyawan (LP) itu masih ditahan di Mapolda NTB.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Kata Teddy, sebanyak 9 pelaku penganiayaan masih menjalani penahanan.
"Kami masih melengkapi berkas perkara dari 9 tersangka penganiayaan itu. Tidak ada kendala, sebentar lagi akan kami P21 kan," kata Teddy, usai press realese ungkap kasus 3C di Mapolda NTB.
Baca juga: Sejumlah Anggota DPRD Lobar Diperiksa Kejari Mataram: Dugaan Kasus Korupsi Bibit Sapi 2020
Adanya pernyataan dari kuasa hukum korban (Billi) yang menyatakan pelaku melakukan tembakan dan memakai senjata api (Senpi), dibantah langsung oleh Dirreskrimum.
Ungkap Teddy, pernyataan kuasa hukum korban tersebut tidak selaras dengan apa yang disampaikan korban saat pemeriksaan di Polda NTB.
"Tidak ada suara tembakan dan senjata api, itu senpi palsu. Makanya pernyataan korban dan kuasa hukumnya ini berbeda, termasuk soal adanya saksi yang menyatakan tembakan itu, tidak ada," sebut Pamen melati tiga itu.
Adapun hal lain yang dibantah terkait pernyataan kuasa hukum korban yang menyatakan adanya tindak pidana perampokan dan pencurian yang dilakukan korban ke pelaku.
"Tidak ada perampokan, dari barang-barang korban tidak ada yang di ambil," tandas Teddy.
Baca juga: DPRD KSB Bentuk Pansus Pembahasan Enam Raperda Usulan
Diberitakan sebelumnya, belasan karyawan Club Malam (LP) di Mataram, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah pengunjung, pada Sabtu 22 Oktober 2022 dini hari lalu.
Korban yang awalnya berjumlah dua orang itu, kemudian melaporkan apa yang ia alami ke Ditreskrimum Polda NTB.
Saat pemeriksaan terungkap, jika dirinya mendapat tindakan pemukulan itu dilakukan di dua TKP.
Kini penyidik telah menetapkan 9 orang merupakan karyawan LP sebagai tersangka atas kasus itu.
Selain itu beberapa barang bukti juga telah diamankan di Mapolda NTB.
Baca juga: Mori Hanafi Ungkap Siasat di Balik Penyusunan APBD NTB 2023, Minta Sektor Belanja Daerah Dirinci
Baik dari kendaraan yang digunakan saat aksi pengeroyokan hingga senjata mainan yang diduga ditodongkan ke korban pengeroyokan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Dirreskrimum-Polda-NTB-Kombes-Pol-Teddy-Ristiawan.jpg)