Tangkapan Polda NTB Menangi Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Tunggu Pembebasan
Tersangka penggelapan dana berinisial S yang ditangkap Polda NTB memenangi sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, NTB.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Ekadana
Proses sidang pra peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram oleh penasehat hukum tersangka DPO S, pada Jumat (18/11/2022).
Namun tersangka tidak kunjung hadir atas pemanggilan yang dimaksud.
Hingga Polda NTB melayangkan surat DPO kepada tersangka S.
Usai penerbitan DPO, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan pencarian terhadap tersangka.
Tersangka S bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Kota Mataram.
Alhasil tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Kamis (17/11/2022), sekitar pukul 00.30 Wita.
Selanjutnya Tim membawa tersangka menuju Ditreskrimum Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pra-peradilan.jpg)