Tangkapan Polda NTB Menangi Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Tunggu Pembebasan

Tersangka penggelapan dana berinisial S yang ditangkap Polda NTB memenangi sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, NTB.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Ekadana
Proses sidang pra peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram oleh penasehat hukum tersangka DPO S, pada Jumat (18/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penasehat hukum tersangka daftar pencarian orang (DPO) berinisial S (40), yang sebelumnya telah ditangkap Polda NTB, pada Kamis (17/11/2022), menang gugatan pra peradilan.

Penangkapan yang dilakukan Direktorat Kriminal Hukum Polda NTB ini dinyatakan tidak sah oleh Hakim Kadek Dedy Arcana, pada pra peradilan, di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (18/11/2022).

Terdapat beberapa perhomonan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Mataram, antara lain:

Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Baca juga: Polda NTB Masih Pelajari Kasus Direktur Logis NTB yang Sebut Anggota DPRD Pakai Narkoba

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Sprindik Nomor:SP.Sidik./104.a/VIII/Res.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 31 Agustus 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Serta menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.

Hingga kini, penasehat hukum tersangka S yang dimotori I Gusti Putu Ekadana masih menunggu perkembangan pembebasan kliennya.

“Saat dibebaskan, kami tim penasehat hukum klien akan ikut datang menyambut klien kami,” ucap Ekadana di rumahnya, Mataram Barat, Kota Mataram, Sabtu (19/11/2022).

Ekadana juga menegaskan ini adalah permasalahan perdata, bukan pidana permasalahan penggelapan dalam jabatan.

“Dia ini tidak ada niatan maling atau menggelapkan uang perusahaan, ini perjanjian dalam usaha investasi. Terbukti ada alat usaha yang jalan,” ungkap Eka.

Diberitakan sebelumnya, Polda NTB menangkap tersangka penipuan dan penggelapan dalam jabatan di salah satu PT yang bergerak di bidang bahan pokok, PT S.

Tepatnya pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, S ditangkap Direktorat Kriminal Hukum Polda NTB.

Sejak 3 November 2022, S telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), hingga akhirnya diringkus pihak Polda NTB.

Penangkapan S dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (17/11/2022).

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, alur kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka.

Dugaan penggelapan ini berawal saat S(40), dianggap melakukan penggelapan dengan korbannya yang telah menjalin kerja sama dengan PT S, yang bergerak dibidang jual beli bahan pokok.

Saat itu korban menginvestasikan uang di PT S sebesar Rp250 juta, dan uang untuk perbaikan toko sebesar Rp25 juta.

Kemudian setelah PT S berjalan, tersangka memberitahukan kepada korban bahwa PT S mengalami kerugian.

Atas dasar kerugian, korban pun merasa curiga, sehingga pelapor mengecek rekening PT S.

“Saat dicek, korban menemukan banyak dana yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Dirkrimum.

Atas dasar tersebut, korban meminta pertanggung jawaban dari tersangka.

Namun tersangka hanya mengembalikan uang pelapor sebesar Rp50 Juta.

Atas kejadian tersebut korban merasa diperdaya dan dirugikan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.

Alhasil, pihak Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melayangkan surat pemanggilan.

Namun tersangka tidak kunjung hadir atas pemanggilan yang dimaksud.

Hingga Polda NTB melayangkan surat DPO kepada tersangka S.

Usai penerbitan DPO, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan pencarian terhadap tersangka.

Tersangka S bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Kota Mataram.

Alhasil tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Kamis (17/11/2022), sekitar pukul 00.30 Wita.

Selanjutnya Tim membawa tersangka menuju Ditreskrimum Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved