Tangkapan Polda NTB Menangi Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Tunggu Pembebasan

Tersangka penggelapan dana berinisial S yang ditangkap Polda NTB memenangi sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, NTB.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Ekadana
Proses sidang pra peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram oleh penasehat hukum tersangka DPO S, pada Jumat (18/11/2022). 

“Dia ini tidak ada niatan maling atau menggelapkan uang perusahaan, ini perjanjian dalam usaha investasi. Terbukti ada alat usaha yang jalan,” ungkap Eka.

Diberitakan sebelumnya, Polda NTB menangkap tersangka penipuan dan penggelapan dalam jabatan di salah satu PT yang bergerak di bidang bahan pokok, PT S.

Tepatnya pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, S ditangkap Direktorat Kriminal Hukum Polda NTB.

Sejak 3 November 2022, S telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), hingga akhirnya diringkus pihak Polda NTB.

Penangkapan S dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (17/11/2022).

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, alur kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka.

Dugaan penggelapan ini berawal saat S(40), dianggap melakukan penggelapan dengan korbannya yang telah menjalin kerja sama dengan PT S, yang bergerak dibidang jual beli bahan pokok.

Saat itu korban menginvestasikan uang di PT S sebesar Rp250 juta, dan uang untuk perbaikan toko sebesar Rp25 juta.

Kemudian setelah PT S berjalan, tersangka memberitahukan kepada korban bahwa PT S mengalami kerugian.

Atas dasar kerugian, korban pun merasa curiga, sehingga pelapor mengecek rekening PT S.

“Saat dicek, korban menemukan banyak dana yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ungkap Dirkrimum.

Atas dasar tersebut, korban meminta pertanggung jawaban dari tersangka.

Namun tersangka hanya mengembalikan uang pelapor sebesar Rp50 Juta.

Atas kejadian tersebut korban merasa diperdaya dan dirugikan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.

Alhasil, pihak Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melayangkan surat pemanggilan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved