Berita NTB
Pemprov NTB Segera Bahas UMP dan UMK 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi bersama seluruh stakeholder ketenagakerjaan di NTB menggelar rakor.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Oleh sebab itu, ia mengungkapkan bahwa harapan terakhir yaitu menunggu dewan pengupahan provinsi untuk menentukan UMP.
Merespon hal tersebut, Aryadi menjelaskan bahwa wajib ada, karena diatur dalam Undang-Undang.
Perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Kabid Hubungan Industrial Zainal Arifin menegaskan bahwa dalam penghitungan UMK Sumbawa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengupahan.
"Bupati tidak akan membuat surat usulan kepada Gubernur, jika tidak ada usulan dari hasil sidang dewan pengupahan," ujar Zainal.
Disnakertrans Kabupaten Bima, Sudarnadim menyampaikan perusahaan dan serikat buruh sudah mulai bertanya terkait penetapan UMK tahun 2023.
Diakuinya saat ini Disnakertrans Kabupaten Bima belum mengadakan Sidang Dewan Pengupahan karena masih menunggu informasi dari Disnakertrans Provinsi NTB.
"Kami sudah membuat draft untuk Sidang Dewan Pengupahan, SK Dewan Pengupahan sudah siap," ucap Sudarnadim.
Kabid Penempatan Disnakertrans Provinsi NTB, Moh. Ikhwan mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendapat laporan terjadinya kasus pemberangkatan PMI non prosedural, khususnya untuk tujuan ke Negara negara Timur Tengah, untuk pekerjasn pembantu Rumah Tangga ( PRT).
Padahal sejak 2015 pemerintah telah melakukan moratorium penempatan PMI di sektor domestik ke Timur Tengah tapi masih banyak warga NTB yang tetap berangkat di sektor domestik ke Timur Tengah.
"Ini menjadi tugas kita bersama bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak berangkat ke Arab, karena di sana pembantu dianggap sebagai budak yang bisa diperjualbelikan," tutur Ikhwan.
Lebih lanjut, Ikhwan menyebutkan tentang berbagai kasus PMI. Di Lobar ada laporan dari keluarga di Parampuan.
4 orang pekerja informal sudah 4 bulan disandera di perusahaan di Jakarta. Terkait hal ini pihaknya telah menelusuri dan meminta tekongnya untuk memulangkan 4 orang tersebut.
"Modus kasus terjadi karena adanya oknum atau tekong yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, tolong Disnakertrans di Kab/Kota untuk bekerja sama dan tidak ragu-ragu menaikkan status tekong untuk di proses," ucap Ikhwan.
Ia mengimbau kepada CPMI yang telah dirugikan PL atau sponsornya, tolong dilaporkan supaya dapat diproses. Yang banyak terjadi skrg PL/sponsornya dibiarkan, sehingga bebas merekrut tanpa prosedur.