Berita NTB

Pemprov NTB Segera Bahas UMP dan UMK 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi bersama seluruh stakeholder ketenagakerjaan di NTB menggelar rakor.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMY
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi - Rakor Dinas Ketenagakerjaan NTB membehas tiga isu strategis termasuk pengupahan, CPMI, dan transmigrasi pada Jumat, (4/11/2011). 

"Saat ini, ada 7 kasus yang sedang dilakukan proses hukum. Di antaranya 5 kasus sudah berproses di tahap penuntutan, dan 2 kadus dalam tahap pemeriksaan", jelasnya.

Untuk aspek transmigrasi, Aryadi mengakui bahwa masalah ada masalah lahan warga transmigrasi.

Saat ini Provinsi NTB masih punya PR yaitu sebanyak 4733 jumlah lahan transmigrasi yang belum terbit SHM (Sertifikat Hak Milik).

Target Provinsi NTB tahun ini bisa menyelesaikan 2225 bidang dan tahun 2023 sebanyak 1000 bidang.

Karena itu Aryadi meminta disnakertrans Kabupaten yang memiliki masalah lahan transmigrasi agar melakukan koordinasi intens dengan BPN setempat dan pemerintah desa untuk mencari "win-win solution"

"Memanfaatkan sisa waktu yang ada ini dengan baik agar lahan transmigrasi bisa disertifikatkan sehingga hak normatif masyarakat bisa terpenuhi," tegasnya.

Pada sesi diskusi, Kabid HI Bima Kalisum mengungkapkan bahwa hampir 80 persen perusahaan/UMKM di Bima kebanyakan tidak mengikuti peraturan pengupahan yang telah ditetapkan.

Bahkan banyak pekerja yang bekerja di UMKM hanya digaji setengah dari UMK.

Menanggapi hal ini, Kadisnakertrans Prov NTB, I Gede Putu Aryadi menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, UMK atau UMP hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar. 

Sementara perusahaan kecil atau mikro/UMKM tidak wajib menerapkan UMP.

Meski begitu, gaji pekerja pada UMKM tidak boleh kurang dari standar kemiskinan ditambah 25 persen.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemerintah mengatur pengupahan untuk usaha mikro dan usaha kecil.

Di mana upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dengan ketentuan, gaji minimal yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kecil, tidak boleh kurang  dari standar  kemiskinan  ditambah 25  persen.

"Jika kebutuhan standar kemiskinan ada di rentang Rp400-450 ribu ditambah 25 persen sehingga menjadi Rp600ribu-700ribu. Ini standar gaji untuk pekerja di usaha mikro dan usaha kecil," jelas Aryadi.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Lombok Barat H Sabidin menyampaikan fakta bahwa khusus tahun ini pihaknya tidak yakin bisa melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan UMK karena anggaran di Dinas Kabupaten Lobar yang sudah direcofusing sejak awal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved