Berita NTB

Pemprov NTB Segera Bahas UMP dan UMK 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi bersama seluruh stakeholder ketenagakerjaan di NTB menggelar rakor.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMY
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi - Rakor Dinas Ketenagakerjaan NTB membehas tiga isu strategis termasuk pengupahan, CPMI, dan transmigrasi pada Jumat, (4/11/2011). 

Kabid. HI Kab. Sumbawa Zainal Arifin menyampaikan pendapatnya pemerintah harus mencari apa penyebab masyarakat memilih menjadi PMI ilegal.

Orang-orang yang direkrut oleh tekong adalah orang yang terhimpit secara ekonomi, sehingga gampang terbujuk rayu tekong apalagi diiming-imingi uang.

Padahal ketika sudah di negara penempatan mereka bisa diperjualbelikan dan tidak ada jaminan perlindungan dari pengguna (user).

Pemerintah bisa mendekatkan CPMI ke lembaga keuangan jadi mereka bisa mendapatkan pinjaman dana jika ingin bekerja ke luar negeri tanpa harus meminjam ke rentenir.

Disnakertrans Kab. Lombok Tengah yang diwakili oleh Triwidiastuti juga berpendapat pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat desa untuk mengurangi PMI unprosedural.

Penting melibatkan pemerintah desa, karena masyarakat yang paling banyak tergiur bujuk rayu tekong berasal dari desa.

Disnakertrans Kab. Lombok Utara menanyakan ada beberapa penempatan luar negeri yang awalnya bilang zero cost, namun nyatanya tetap mengeluarkan biaya.

Merespon hal tersebut, Kadis Nakertrans NTB  menyebut bahwa dalam  Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan PMI, sebenarnya diatur 11 jabatan sektor informal yang memungkin zero cost  yang secara teknis harus diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala BP2MI pusat.

Namun dari 11 jabatan informal tersebut, yang sudah benar benar zero cost, baru 2 yang bisa dilaksanakan, yaitu sektor domestik ( pembantu rumah tangga)  di Timur dan sektor ladang sawit di Negara Malaysia yang menggunakan sistem satu kanal.

Zero cost maksudnya adalah semua biaya yang ditimbulkan dalam proses rekrutmen dan penempatan, ditanggung oleh perusahaan pengguna (user).

Kalau CPMI ada mengeluarkan uang untuk Medical Check Up dll, uang tersebut akan diganti sebelum berangkat oleh user.

“Inilah yang harus sosialisasikan oleh Disnakertrans Kabupaten/Kota, sektor mana yang zero cost dan sektor mana yang harus mengeluarkan biaya. Namun tidak semua sektor domestik zero cost."

Oleh karena itu, CPMI yang berangkat akan langsung tersambung dengan perbankan agar bisa dibantu pembiayaannya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved