Berita NTB

Pemprov NTB Segera Bahas UMP dan UMK 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi bersama seluruh stakeholder ketenagakerjaan di NTB menggelar rakor.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMY
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi - Rakor Dinas Ketenagakerjaan NTB membehas tiga isu strategis termasuk pengupahan, CPMI, dan transmigrasi pada Jumat, (4/11/2011). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi bersama seluruh stakeholder ketenagakerjaan di NTB menggelar rakor pada Jumat, (4/11/2021).

Pertemuan tersebut fokus membahas 3 isu penting yang perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP/UMK tahun 2023.

Kedua penanganan atau pencegahan kasus PMI Non Prosedural.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2022 Naik 1,07 Persen

Ketiga, penyelesaian  kasus kasus lahan warga transmigrasi.

Terkait persiapan Rapat Dewan Pengupahan untuk penghitungan UMP/UMK tahun 2023, Mantan Irbansus pada inspektorat NTB itu berharap Disnakertrans Kabupaten/Kota mempedomani PP 36 tahun 2021, dan dalam penghitungannya merujuk pada data data yang dikeluarkan oleh BPS.

"Kita tunggu data resminya dari pusat, setelah itu baru kita rapat," ungkap Gde Aryadi.

Ia mengingatkan agar pembentukan dewan pengupahan di tiap-tiap tingkatan pemerintahan, benar benar melibatkan stakeholder terkait, seperti serikat pekerja, asosiasi perusahaan, akademisi dan unsur pemerintah daerah.

Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, KSPI NTB Ancam Demo Besar-besaran, Minta UMP Naik 8 Persen

Sedangkan terkait penanganan kasus-kasus PMI, Aryadi meminta untuk seluruh jajaran di Dinas Kab/Kota lebih progresif melakukan upaya-upaya pencegahan.

Baik melalui sosialisasi dan edukasi, membuka seluas-luasnya informasi dan prosedur yang benar tentang kesempatan kerja luar negeri.

Termasuk mempublikasikan secara masif job order dan perusahaan-perusahaan yang punya ijin rekrut.

"Ini untuk mempersempit ruang gerak para calo yg menipu CPMI, sekaligus untuk terus mengkampanyekan program zero unprosedural PMI," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa tahun ini ada 881 kasus persoalan PMI.

Jumlah ini diakuinya memang menurun dibandingkan jumlah kasus tahun tahun sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved