Upah Minimum Tidak Naik, KSPI NTB Ancam Demo Besar-besaran, Minta UMP Naik 8 Persen

Serikat pekerja di Provinsi NTB akan menggelar aksi demo besar-besaran menolak kebijakan pemerintah soal upah dan UU Omnibus Law.

Pixabay.com
Ilustrasi Uang 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Serikat pekerja di Provinsi NTB akan menggelar aksi demo besar-besaran menolak kebijakan pemerintah soal upah.

”Kita sudah mendapat instruksi dari KSPI untuk melakukan aksi tanggal 2, 9, dan 10 November mendatang,” tegas Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi NTB Lalu Wira Sakti, Jumat (30/10/2020).

Aksi tersebut akan dilakukan karena beberapa kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh.

Seperti pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak naik tahun depan.

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Resmi Tidak Naik, Inilah Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi

“Kami menolak semua itu,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah sampai saat ini belum menunjukkan niat baik mengakomodir kepentingan buruh.

Tonton Juga :

KSPI juga mengkritik kinerja Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Baca juga: Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, KSPI NTB: Buruh Ditekan Dari Semua Sisi

Menurutnya, dewan pengupahan tidak boleh sekedar mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Perwakilan buruh di dewan pengupahan juga harusnya meminta alasan-alasan yang rasional.

Apakah keputusan itu berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di NTB atau tidak.

”Jangan terkesan ini hanya diputuskan pemerintah dengan kemauan pengusaha, tapi setidaknya argumentasi perwakilan buruh harus ada,” tegas ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB ini.

Dewan pengupahan hanya melibatkan satu unsur konfederasi yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), semenatra KSPI yang punya massa besar tidak dilibatkan. “Ada apa?” ketusnya.

Jika semua pihak dilibatkan, perdebatan naik tidaknya upah menjadi klir. Tidak terkesan sepihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved