Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, KSPI NTB: Buruh Ditekan Dari Semua Sisi
Kebijakan pemerintah tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 membuat serikat pekerja kecewa.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kebijakan pemerintah tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 membuat serikat pekerja kecewa.
“Kesannya kok buruh ini dari semua sisi selalu ditekan,” kata Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Wira Sakti, Kamis (29/10/2020).
Keputusan pemerintah tidak menaikkan UMP dianggap sangat merugikan kaum buruh.
Terlebih baru-baru ini Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan DPR RI.
UU Omnibus Law tersebut sudah cukup resah, apalagi ditambah kebijakan tidak ada kenaikan UMP.
”Omnibus law disahkan, upah buruh tidak dinaikkan, ini kan semua ujung-ujungnya buruh saja yang terlalu sakit,” kata Wira.

”Kayak (buruh) dikhianati terus,” kata pria yang juga ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB itu.
Baca juga: Siswi SMP yang Menikah di Lombok Tengah Diizinkan Masuk Sekolah
Baca juga: Buron Hampir Setahun, Residivis Pencabulan Anak di Sumbawa Diciduk Polisi
Alasan pemerintah yang berlindung di balik pandemi Covid-19 menurutnya tidak tepat. ”Itu alasan klasik saja,” tegasnya.
Jika pemerintah beralasan karena krisis akibat pandemi Covid-19, ia membandingkan dengan krisis ekonomi tahun 1998.
Meski perekonomian saat itu anjlok, namun upah buruh tetap dinaikkan bahkan 12-13 persen.
Menurutnya, tidak semua perusahaan terdampak Covid-19. Masih banyak perusahaan mendapatkan untung.
”Toh juga kalau pun UMP dinaikkan, banyak kok pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai aturan yang ditetapkan,” tandasnya.
(*)