Buron Hampir Setahun, Residivis Pencabulan Anak di Sumbawa Diciduk Polisi
Tim gabungan Polsek Moyo Hulu dan Polsek Moyo Hilir menangkap SA, seorang laki-laki terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Tim gabungan Polsek Moyo Hulu dan Polsek Moyo Hilir menangkap SA, seorang laki-laki terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Warga Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu ini diciduk saat berada di Puskesmas Moyo Hilir, pukul 12.35 Wita, Selasa (27/10/2020).
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi menjelaskan, SA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencabulan sejak 9 Januari 2020.
"Ia merupakan DPO berdasarkan Nomor: Lp:01/I/2020/SPKT Polsek Moyo Hulu tanggal 09 Januari 2020," katanya, dalam siaran pers yang diterima Tribunlombok.com.
Konologi penangkapan, pada pukul 10.00 Wita, Kanit Intelkam Polsek Moyo Hulu mendapatkan informasi SA berada di Puskesmas Moyo Hilir.
Kanit Intelkam meneruskan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Moyo Hulu.
Baca juga: Menikah di Usia 15 Tahun, Siswa SMP di Lombok Tengah Masih Ingin Sekolah
Baca juga: Siswi SMP Menikah Kena Denda Rp 2,5 Juta, Ini Penjelasan Sekolah dan Dinas Pendidikan Lombok Tengah
Baca juga: Baru Menikah, Siswi SMP di Lombok Tengah akan Ditinggal Suami ke Malaysia
Kapolsek Moyo Hulu kemudian mengerahkan 3 orang anggota beserta Kanit Reskrim berangkat menuju Kecamatan Moyo Hilir.
Setelah berkoordinasi, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
SA langsung dibawa menuju Mako Polres Sumbawa Unit PPA Res Sumbawa guna penanganan lebih lanjut.
Kasubbag Iptu Sumardi menambahkan, terduga pelaku merupakan dan telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali dalam kurun waktu 1 tahun.
(*)