Buron Hampir Setahun, Residivis Pencabulan Anak di Sumbawa Diciduk Polisi

Tim gabungan Polsek Moyo Hulu dan Polsek Moyo Hilir menangkap SA, seorang laki-laki terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Dok.Humas Polres Sumbawa
DITANGKAP: SA (dua dari kanan) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap tim gabungan Polsek Moyo Hulu dan Polsek Moyo Hilir. 

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Tim gabungan Polsek Moyo Hulu dan Polsek Moyo Hilir menangkap SA, seorang laki-laki terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Warga Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu ini diciduk saat berada di Puskesmas Moyo Hilir, pukul 12.35 Wita, Selasa (27/10/2020).

Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi menjelaskan, SA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencabulan sejak 9 Januari 2020.

"Ia merupakan DPO berdasarkan Nomor: Lp:01/I/2020/SPKT Polsek Moyo Hulu tanggal 09 Januari 2020," katanya, dalam siaran pers yang diterima Tribunlombok.com.

Konologi penangkapan, pada pukul 10.00 Wita, Kanit Intelkam Polsek Moyo Hulu mendapatkan informasi SA berada di Puskesmas Moyo Hilir.

Kanit Intelkam meneruskan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Moyo Hulu.

Baca juga: Menikah di Usia 15 Tahun, Siswa SMP di Lombok Tengah Masih Ingin Sekolah

Baca juga: Siswi SMP Menikah Kena Denda Rp 2,5 Juta, Ini Penjelasan Sekolah dan Dinas Pendidikan Lombok Tengah

Baca juga: Baru Menikah, Siswi SMP di Lombok Tengah akan Ditinggal Suami ke Malaysia

Kapolsek Moyo Hulu kemudian mengerahkan 3 orang anggota beserta Kanit Reskrim berangkat menuju Kecamatan Moyo Hilir.

Setelah berkoordinasi, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut.

“Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

SA langsung dibawa menuju Mako Polres Sumbawa Unit PPA Res Sumbawa guna penanganan lebih lanjut.

Kasubbag Iptu Sumardi menambahkan, terduga pelaku merupakan  dan telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali dalam kurun waktu 1 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved