Upah Minimum Tidak Naik, KSPI NTB Ancam Demo Besar-besaran, Minta UMP Naik 8 Persen
Serikat pekerja di Provinsi NTB akan menggelar aksi demo besar-besaran menolak kebijakan pemerintah soal upah dan UU Omnibus Law.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
”Pemerintah juga harus mengakomodir unsur perwakilan buruh yang lain,” harapnya.
Wira menambahkan, meski masih pandemi Covid-19, UMP tahun depan masih bisa dinaikkan.
”Secara nasional KSPI meminta kenaikan upah sebesar 8 persen,” katanya.
Baca juga: Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Ini Daftar Upah Minimal Buruh di NTB
Tuntutan itu sudah dihitung dengan cermat, termasuk mempertimbangkan inflasi dan kondisi nasional.
”Ini tidak ngawur-ngawur, tapi berdasarkan survei,” jelasnya.
Di NTB sendiri mereka belum melakukan survei secara khusus, Dewan Pengupahan NTB pun tidak menjabarkan hal itu sebelum mengambil keputusan.
Jika melakukan perhitungan ulang, tentu akan kelihatan berapa kenaikan upah yang layak di wilayah NTB.
Seperti tahun sebelumnya, secara nasional ditetapkan kenaikan upah 8 persen.
Tapi KSPI menghitung di NTB upah bisa naik hingga 15 persen.
Kemudian diputuskan naik 10 persen oleh Gubernur NTB.
Proses itu dilakukan secara terbuka dan dialog yang intensif.
Sehingga semua kepentingan terakomodir.
”Sekarang ini tidak dilakukan, daerah terkesan hanya sekedar mengikuti pusat,” ujarnya.
(*)