Berita Dompu
Kisah 5 Warga Dompu Dijatuhi Hukuman Mati, Kini Berjuang Ajukan PK
Lima warga di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman mati karena tuduhan pembunuhan berencana dan mutilasi berjuang hidup.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Karena didakwa lakukan pembunuhan berencana dan memutilasi, 5 warga di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dijatuhi hukuman mati.
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terjadi pada tahun 2017 lalu dan putusan banding dikeluarkan PT Mataram pada 18 Januari 2018 lalu.
Dari 5 orang terpidana mati ini, 3 orang di antaranya kakak beradik dan ayah, mereka menjadi terpidana hukuman 8 bulan penjara pada kasus yang sama.
Pidana mati ini dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, didakwa telah lakukan mutilasi terhadap Irwan alias Topan dan Imran, warga Desa Bara Kabupaten Dompu.
Kelima terpidana mati ini yakni, AM alias AN asal Dusun Lapangan, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Baca juga: PMI Asal Dompu yang Dianiaya, Kini Diduga Disandera Majikan
Kemudian SY alias RA, warga Dusun Campa, Desa Bakajaya Kecamatan Woja, HE alias RI warga Dusun Campa Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.
Selanjutnya, IR warga Dusun Campa Desa Bakajaya Kecamatan Woja dan SU warga Dusun
Soriutu Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Selain 5 terdakwa dihukum mati, masih ada 1 terdakwa inisial SU yang diputus dengan hukuman 8 bulan penjara.
SU merupakan ayah dari 3 terpidana mati, yakni IR, HE alias RI dan SY alias RA.
Kini 5 terpidana mati ini akan memperjuangkan nasibnya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: 2 Warga Bima Terancam Hukuman Mati, Miliki Senpi Rakitan dan 15 Peluru Kaliber 5.56
Penasehat Hukum 5 terpidana mati, Yan Mangandar kepada TribunLombok.com mengungkap, upaya PK akan segera dilakukan untuk 5 kliennya.
Yan mengatakan, vonis mati pada 5 terdakwa berlebihan karena tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terpidana.
Ia mengungkap, sejak dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Dompu, kelima kliennya tidak mengakui mutilasi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Mereka dipaksa untuk mengakui, melakukan mutilasi pada dua korban," ungkapnya.