Berita Kota Bima

2 Warga Bima Terancam Hukuman Mati, Miliki Senpi Rakitan dan 15 Peluru Kaliber 5.56

Keduanya ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas Polres Bima Kota
Tim Puma 1 Satuan Reskrim Polres Bima Kota, saat menyita senjata api rakitan dan belasan peluru di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Sabtu (13/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dua orang warga Kabupaten Bima, terpaksa harus meringkuk di sel Polres Bima Kota karena diketahui memiliki senjata api rakitan dan peluru.

Identitas keduanya inisial S laki-laki usia 59 tahun dan M usia 29 tahun, warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Keduanya ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya.

"Senjata api rakitan jenis laras panjang dan 15 butir peluru kaliber 5,56, berhasil diamankan polisi," ungkap Jufrin, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu-Sabu di Lombok Tengah

Awal diamankannya dua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang itu, berdasar informasi masyarakat.

Dari pengakuan keduanya lanjut Jufrin, senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5, 56 tersebut, untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya.

"Keduanya telah kami amankan di Mako Polres Bima Kota, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kepemilikan senjata diatur di dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang.

Baca juga: 2 dari 9 Terduga Pelaku Rudapaksa di Bima Ditangkap saat Sembunyi di Ladang Jagung

Dalam UU Darurat ini juga diatur, ancaman hukuman bagi pemilik senjata api tanpa izin yakni, hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved