Pria 51 Tahun Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Sejak 2007, Pelaku Selalu Ancam Korban

Seorang pria nekat melakukan aksi bejat. Pria itu tega merudapaksa 5 anak kandung dan 2 cucunya.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria nekat melakukan aksi bejat. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Ambon, Maluku. Pria itu tega merudapaksa 5 anak kandung dan 2 cucunya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak 2007. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pria nekat melakukan aksi bejat.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Ambon, Maluku.

Pria itu tega merudapaksa 5 anak kandung dan 2 cucunya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak 2007.

Baca juga: Tergoda saat Melihat Korban, Pria Bertato Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD

Saat itu anak-anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.

Kasus ini terbongkar setelah cucu pelaku mengeluh sakit di bagian sensitifnya.

Perbuatan ini dilakukan pelaku berinisial RH alias BO (51) di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Baca juga: Pria Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban

 

Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.

Kasus ini lalu terungkap pada 4 Juni 2022.

Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan, Tergoda saat Lihat Korban Pakai Daster

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik menuturkan kasus rudapaksa ayah kandung ini, baru terbongkar saat EDH, anak pelaku yang pernah menjadi korban mendapat laporan dari ponakannya yang masih berusia 5 tahun.

Saat itu, ia sementara membersihkan ponakannya ACH di salah satu sungai pada 28 Mei 2022.

Lalu ponakannya merintih kesakitan di bagian area vitalnya.

"Pelapor sempat bertanya kenapa berteriak hanya keponakannya enggan menjawab."

"Barulah pada hari Sabtu (4/6/2022) korban bercerita di dalam kamar bahwa ia telah di rudapaksa oleh kakeknya,” ujar Mido kepada TribunAmbon melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (16/6/2022) pagi.

Baca juga: Rudapaksa Anak, Abah Heni Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA: Agar Jadi Momok Bagi Predator Anak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved