Rudapaksa Anak, Abah Heni Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA: 'Agar Jadi Momok Bagi Predator Anak'

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hendi (57) alias Abah Heni diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM -  Hendi (57) alias Abah Heni dijatuhi vonis hukuman mati.

Mengenai hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara.

Ia mengungkapkan, vonis hukuman mati tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

"Kementerian PPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).

"Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi," lanjut dia.

Putusan hukuman mati terhadap Abah Heni dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Pedagang Baju Rombeng di Pasar Loak Karang Sukun Akui Penjualan Lebih Sepi Dibanding Ramadan 2021

Baca juga: Mengenal Baiq Isvie sang Kartini Masa Kini, Perempuan Pertama yang Jabat Ketua DPRD NTB

Dalam amar putusan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan terdakwa Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang.

Sesuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para korban yang masih berusia 5 hingga 11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung ini menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi.

Baca juga: Asyiknya Ngabuburit di Serenting, Pantai Eksotis di Samping Sirkuit Mandalika

Tidak hanya pada kasus Abah Heni, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung diketahui juga pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung.

Adapun saat ini penasehat hukum Herry Wirawan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved