Tergoda saat Melihat Korban, Pria Bertato Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD
Seorang pria bertato merudapaksa anak di bawah umur. Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu mengisap lem.
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pria bertato merudapaksa anak di bawah umur.
Korbannya masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Pelaku mengaku tergoda saat melihat korban.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dulu mengisap lem.
Baca juga: Pria Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban
Seorang pria berinisial FS (27), warga asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat tega melakukan aksi asusila pada seorang bocah yang masih duduk di kelas 4 SD.
Karena perbuatannya, pria bertato ini harus mendekam ruang tahanan Mapolsek Gununghalu setelah aksi bejatnya yang dilakukan beberapa kali itu dilaporkan oleh orangtua korban ke pihak kepolisian.
Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, kasus persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak awal Juni 2022.
Kemudian aksi bejat pelaku langsung terbongkar seusai korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
"Awalnya korban ini enggak mau cerita. Tapi mungkin feeling orangtua itu kuat, akhirnya korban mau cerita karena dia mengeluhkan sakit di kelaminnya," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wasiman, aksi bejat pelaku itu dilakukan karena nafsu ketika melihat korban.
Apalagi pelaku ini kerap menghisap lem agar bisa mabuk kemudian melakukan aksinya menyetubuhi korban.
"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya ke korban yang masih di bawah umur. Beberapa kali dilakukan persetubuhannya," kata Wasiman.
Baca juga: Seorang Pemuda Nyaris Rudapaksa Istri Tetangga, Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Congkel Pintu
Ia mengatakan, setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Jadi saat ini kami sedang menangani kasus pencabulan dan persetubuhan yang korbannya itu anak di bawah umur," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur. Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Wasiman.
(Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Bejat di Bandung Barat, Tega Lakukan Asusila pada Bocah Kelas 4 SD, Hisap Lem sebelum Beraksi