Pengadilan Agama Selong Tolak Dispensasi Perkawinan Siswa SMP
Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan orang tua siswa SMP di Lombok Timur.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menolak dispensasi kawin yang dimohonkan NR (36), ibu calon mempelai perempuan bersama BS (41), dan SR (39), ayah dan ibu calon mempelai pria.
Sidang permohonan dispensasi tersebut berlangsung, Kamis (2/6/2022).
Para pemohon mengajukan dispensasi kawin karena anak-anaknya belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Calon mempelai perempuan baru berusia 16 tahun dan calon mempelai pria (SH) baru berusia 17 tahun.
Keduanya lulusan SMP.
Baca juga: Perangkat Desa di Nusa Tenggara Barat Menjadi Ujung Tombak untuk Mencegah Pernikahan Anak
Baca juga: Sanksi Pidana Hilang dalam Perda Perkawinan Anak NTB, Pemprov: Karena Filosofinya Pencegahan
Sidang dilakukan menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dilakukan oleh hakim tunggal dan tidak memakai atribut persidangan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan H Fahrurrozi, disebutkan, Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur dapat dimintakan dispensasi dengan alasan sangat mendesak, yaitu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
"Menimbang bahwa dari apa yang terungkap di persidangan ternyata tidak ada alasan sangat mendesak untuk menikahkan anak Pemohon I dengan anak Pemohon II dan III," ucapnya dalam sidang terbuka untuk umum.
Baca juga: Ibu di Bima Lumuri Wajah Teman Anaknya dengan Cabai, LPA Dampingi 2 Korban Anak
Lebih lanjut ditegaskan, tingginya perkawinan anak (merariq kodeq) di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Seluruh pihak harus berpartisipasi untuk berusaha mencegah terjadinya perkawinan anak, tidak terkecuali lembaga peradilan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Bahwa pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan: (a) melalui pengadilan; dan (b) upaya pencegahan perkawinan anak di masyarakat.