Pernikahan Dini

Perangkat Desa di Nusa Tenggara Barat Menjadi Ujung Tombak untuk Mencegah Pernikahan Anak

Menurut Hamzan Wadi, perangkat desa tentu lebih mengenal situasi di wilayahnya sehingga mereka bisa mencegah pernikahan anak di bawah umur.

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Dion DB Putra
Intisari/womansvibe.com
Ilustrasi. Perangkat desa dipandang sebagai ujung tombak dalam mencegah pernikahan anak di NTB. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Hamzan Wadi mengatakan, perangkat desa merupakan ujung tombak mencegah pernikahan anak.

Seperti diwartakan sebelumnya, pernikahan anak di Lombok kembali menjadi buah bibir.
Seorang pria berusia setengah abad lebih menikah dengan anak perempuan berusia 16 tahun di Dusun Ngabok, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Ustaz Abdurrahman Athar Sebut Solusi Terbaik Bagi Anak Perempuan di Bawah Umur yang Menikah

Baca juga: Menikah Hingga Sembilan Kali, Begini Pengakuan Sapar Pria 55 Tahun yang Nikahi Gadis Belasan Tahun

Menurut Hamzan Wadi, perangkat desa tentu lebih mengenal situasi di wilayahnya sehingga mereka bisa mencegah pernikahan anak di bawah umur.

“Desa ini kan lembaga terkecil, biasanya teman-teman sudah dibekali dengan aturan,” kata Hamzan Wadi, Senin (25/4/2022).

Dalam satu desa yang terdiri dari beberapa lingkungan, kata Hamzan, biasanya memiliki aturan desa yang di Lombok disebut sebagai awik-awik.

Awik-awik pada tingkat lingkungan desa dibuat berdasarkan Peraturan Desa (Perdes).

Menurut Hamzan, Perdes ini mengatur banyak tentang pernikahan usia anak.

“Jadi ketika ada kejadian seperti ini maka sekali lagi, ujung tombak pertama ya teman-teman di desa,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, sudah ada program pencegahan pernikahan usia anak bahkan NTB memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang diharapkan dapat menjadi tindakan preventif.

Tampaknya Perda tersebut seakan mengambang di permukaan dan tidak menyentuh hingga ke dasarnya.

Perangkat daerah dimulai dari elemen terkecil yakni perangkat desa perlu bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui DP3AP2KB kabupaten/kota.

“Perlu kerja sama untuk bisa menghentikan dan mengurai benang kusut ini,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved