Pernikahan Dini
Ustaz Abdurrahman Athar Sebut Solusi Terbaik Bagi Anak Perempuan di Bawah Umur yang Menikah
Ustaz Abdurrahman Athar merupakan tokoh agama yang terus menyebarkan nilai-nilai keislaman di kecamatan Pujut pada umumnya dan desa Sengkol khususnya.
Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pengurus Masjid Nurul Bilad Mandalika bersama Majelis Ulama Indonesia Lombok Tengah menggelar pengajian Ramadan yang diisi Ustaz Abdurrahman Athar, pimpinan pondok pesantren Al Ikhlas NW Desa Sengkol, Senin (25/4/2022) sore.
Ustaz Abdurrahman Athar merupakan tokoh agama yang terus menyebarkan nilai-nilai keislaman di kecamatan Pujut pada umumnya dan desa Sengkol khususnya.
Baca juga: Menikah Hingga Sembilan Kali, Begini Pengakuan Sapar Pria 55 Tahun yang Nikahi Gadis Belasan Tahun
Baca juga: Kisah Pengantin Viral di Lombok, Sapar dan Sahmin, Ketemu 1 Kali dan Langsung Sepakat Menikah
Pengajian tersebut dihadiri ratusan jamaah yang berasal dari berbagai dusun di Desa Kuta Mandalika.
Jamaah dari dusun Lenser, dusun Mong, Dusun Rangkep hingga Dusun Kuta dan berbagai dusun lainnya di Desa Kuta Mandalika hadir dalam pengajian Ramadan yang dilaksanakan seusai salat asar berjamaah.
Berdasarkan pantauan Tribunlombok.com tampak para jamaah begitu khusyuk dan fokus mendengarkan kajian dari penceramah.

Tema kajian Ramadan kali mengenai fiqh nikah yang diperlukan untuk diajarkan kepada anak-anak para jamaah yang akan segera melangsungkan pernikahan.
Apalagi bulan syawal merupakan waktu yang baik untuk menikah.
Keutamaan menikah di Bulan Syawal selain mengikuti sunnah Rasulullah, juga menggenapkan agama.
Lazim di masyarakat, orang memilih menikah di Bulan Syawal termasuk di kawasan Mandalika banyak pemuda-pemudi yang melangsungkan akad pernikahan.
Kebiasaan masyarakat ini ternyata mengacu pada hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya :
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 ).
Pernikahan anak
Ustaz Abdurrahman dalam salah satu materi pengajian bicara mengenai fenomena pernikahan anak perempuan di bawah umur yang sering terjadi di kawasan Mandalika.
Menurutnya, solusi terbaik untuk anak-anak yang menikah masih belum cukup umur adalah lebih baik dipisahkan.