Jokowi Beri Tugas Baru kepada Menko Marves Luhut Pandjaitan Mengurus Minyak Goreng
Sebelum mengurusi minyak goreng ini, Luhut memang menjadi 'andalan' Presiden untuk mengurusi banyak hal.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 hutuf b.
Kedudukan Dewan SDA Nasional yakni lembaga non struktural yang bertanggungjawab langsung pada Presiden. Tugas Dewan SDA Nasional dijabarkan di pasal 5 Perpres tersebut, diantaranya yakni: mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Selain itu, tercatat Luhut tiga kali menjabat sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian. Pertama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim, menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung masalah kewarganegaraan pada 2016.
Kedua, Luhut juga sempat menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.
Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster. (tribun network/yuda)