Jokowi Beri Tugas Baru kepada Menko Marves Luhut Pandjaitan Mengurus Minyak Goreng
Sebelum mengurusi minyak goreng ini, Luhut memang menjadi 'andalan' Presiden untuk mengurusi banyak hal.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sabtu (21/5/2022) lalu.
Baca juga: Ini Alasan Pedagang di Mataram yang Menjual Minyak Goreng Curah di Atas HET
Baca juga: Ucapan Romantis Luhut Binsar untuk sang Istri Devi Pandjaitan yang Ultah, Ungkap Janji di Tahun 2024
"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut.
Luhut pun berharap permasalahan mahal dan langkanya minyak goreng bisa segera selesai.
"Kita berharap itu bisa nanti tidak terlalu lama kita selesaikan," ujarnya.
Diketahui bersama, kelangkaan hingga melambungnya harga minyak goreng menjadi permasalahan yang tengah dikerjakan pemerintah saat ini.
Sebelum mengurusi minyak goreng ini, Luhut memang menjadi 'andalan' Presiden untuk mengurusi banyak hal.
Luhut sebelumnya ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
Tugas Dewan SDA Nasional untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
Selain dipercaya urusan minyak goreng dan sumber daya air, ada deretan jabatan dan tugas yang diberikan Presiden Jokowi kepada Luhut Binsar Panjaitan selama ini, di antaranya: Pada awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Di komite tersebut, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Presiden Jokowi menunjuk Luhut memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan kabar penunjukkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Jodi, Selasa (29/6/2021) lalu. Penunjukan Luhut itu dilakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19 pada Juli 2021.
Pada 2018 lalu, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
Kemudian menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI.
Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI. Luhut kembali dipercaya untuk memimpin tim tersebut.
Tugasnya, meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, 22 Juni 2021.
Jokowi menunjuk Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.
Luhut bertugas memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Kemudian, Luhut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
Dalam Perpres, ditetapkan 15 Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Sumatera Barat, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Danau di Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Batur di Bali, Danau Tondano di Sulawesi Utara.
Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Matano di Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Papua.
Luhut juga ditunjuk jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebagaimana bunyi Perpres, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan. Ada dua tugas utama yang harus dilakukan oleh komite tersebut.
Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan SDA Nasional dijabat Luhut Pandjaitan.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 hutuf b.
Kedudukan Dewan SDA Nasional yakni lembaga non struktural yang bertanggungjawab langsung pada Presiden. Tugas Dewan SDA Nasional dijabarkan di pasal 5 Perpres tersebut, diantaranya yakni: mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Selain itu, tercatat Luhut tiga kali menjabat sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian. Pertama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim, menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung masalah kewarganegaraan pada 2016.
Kedua, Luhut juga sempat menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.
Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster. (tribun network/yuda)