Jokowi Beri Tugas Baru kepada  Menko Marves Luhut Pandjaitan Mengurus Minyak Goreng

Sebelum mengurusi minyak goreng ini, Luhut memang menjadi 'andalan' Presiden untuk mengurusi banyak hal.

Editor: Dion DB Putra
DOK TRIBUN
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Pada 2018 lalu, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Kemudian menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI.

Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI. Luhut kembali dipercaya untuk memimpin tim tersebut.

Tugasnya, meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, 22 Juni 2021.

Jokowi menunjuk Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.

Luhut bertugas memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Kemudian, Luhut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

Dalam Perpres, ditetapkan 15 Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Sumatera Barat, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Danau di Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Batur di Bali, Danau Tondano di Sulawesi Utara.

Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Matano di Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Papua.

Luhut juga ditunjuk jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sebagaimana bunyi Perpres, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan. Ada dua tugas utama yang harus dilakukan oleh komite tersebut.

Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan SDA Nasional dijabat Luhut Pandjaitan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved