5 Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB, Seorangnya adalah Jaringan Malaysia
Lima orang sindikat pengedar narkoba diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lima orang sindikat pengedar narkoba diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang di antaranya merupakan sindikat narkoba jaringan Malaysia.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 152 gram narkoba jenis sabu.
Penangkapan kelima tersangka dilakukan di tempat dan waktu berbeda.
Adapun penangkapan pertama di Abintubuh, Kota Mataram, tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang berinisial NA, MS, dan KA dengan barang bukti 32 gram sabu.
Kemudian lokasi kedua di Labuapi, Lombok Barat, tepatnya di perumahan Royal Madinah dengan barang bukti seberat 51 gram.
Tersangka yang ditangkap berinisial G.
Baca juga: Dua Remaja Lombok Barat Jadi Jambret karena Narkoba, Satu Ditangkap Masih Berseragam Sekolah
Baca juga: Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Seorang Merupakan Petani Juran Alas
Kemudian di lokasi ketiga, di BTN Sweta, Kota Mataram.
Ditangkap seorang tersangka berinisial IGP, dengan barang bukti 51 garam.
Tonton juga:
Penangkapan terakhir merupakan hasil pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya di Alas, Kabupaten Sumbawa.
Dia merupakan bagian dari sindikat narkoba asal Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan, kelima tersangka merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba.
”Dari kelima tersangka kami berhasil mengumpulkan barang bukti sejumlah 152 gram,” katanya dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Selasa (24/8/2021).