Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Seorang Merupakan Petani Juran Alas
Tim Ditresnarkoba Polda NTB bongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia, dua tersangka diringkus
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Ditresnarkoba Polda NTB bongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Hal itu terungkap setelah tim melakukan penangkapan pengedar narkoba di Jalan Pahlawan, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (14/8/2021).
Tersangka yang ditangkap berinisial HN (25), seorang pekerja swasta asal Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa.
Serta HR (41), seorang petani dari Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa.
Mereka diduga merupakan sindikat narkoba jaringan Malaysia.
Baca juga: Rumah Pengedar Narkoba Digerebek Polres Sumbawa, 3 Poket Sabu Ditemukan di Kantong Celana
Baca juga: Dua Remaja Lombok Barat Jadi Jambret karena Narkoba, Satu Ditangkap Masih Berseragam Sekolah
Terkait penangkapan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di salah satu kantor pengiriman barang di Kecamatan Alas.
Polisi menciduknya saat kedua tersangka datang mengambil paket.
Penangkapan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto melakukan kerja sama dengan pihak pengiriman.

"Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerja sama yang baik dengan pihak pengiriman akhirnya kedua pelaku kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan," ungkap Helmi, dalam keterangan pers, Kamis (19/8/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah dus berisi 2 tas ransel kecil.
Isinya narkoba jenis sabu masing-masing berisi 300,3 gram brutto.
Satu unit HP android, 1 unit sepeda motor Yamaha, uang Rp 160 ribu, serta 1 buah kartu ATM.
”Barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke mapolda untuk melakukan interogasi lebih lanjut. Kami akan dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka," jelas Helmi.