Dua Warga Lombok Tengah Terciduk Bawa Senjata Api, Ternyata Sindikat Pencuri Ternak
Jajaran Polsek Sekotong Polres Lombok Barat mengungkap sindikat pencuri ternak yang kerap meresahkan warga
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pencurian ternak dilakukan di hari yang sama, Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 01.00 Wita.
Pencurian ternak terjadi di Batu Sati, Desa Kedaro, Lombok Barat yang menimpa korban bernama Muksin.
Saat itu, korban terkejut menemukan sapi miliknya sudah tidak ada di kandang.
Dengan terungkapnya kasus itu, korban diberitahukan salah satu keluarga dan datang ke Polsek Sekotong.
“Setelah dipastikan pemiliknya, sapi diserahkan kepada Muksin,” kata Kompol Lalu Salehudin.
Keempat orang ini diduga merupakan sindikat pencurian ternak.
Karena itu, kasus akan terus kembangkan untuk menemukan apakah ada tersangka lain atau tidak.
“Termasuk dalam kepemilikan senjata api, terus akan dikejar darimana pelaku mendapatkannya,” imbuhnya.
Barang bukti diamankan polisi berupa satu unit senpi rakitan, beserta tiga butir amunisi.
Tiga senjata tajam, kunci leter T, serta kalung sapi yang sempat dicuri pelaku.
“Amunisi yang diamankan merupakan peluru aktif,” jelasnya.
Atas kepemilikan senpi dan sajam, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan pencuri ternak dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Orang Gila, Ternyata Pelaku Sudah Buat sang Putri Hamil
Didampingi Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, Wakapolres Kompol Lalu Salehudin menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Sekotong.
Mereka secara konsisten meningkatkan kegiatan rutinnya.
“Pengungkapan ini bukan suatu kebetulan. Tapo dari kegiatan rutin Polsek Sekotong melaksanakan kegiatan patroli di wilayahnya,” tandasnya.
(*)