Dua Warga Lombok Tengah Terciduk Bawa Senjata Api, Ternyata Sindikat Pencuri Ternak

Jajaran Polsek Sekotong Polres Lombok Barat mengungkap sindikat pencuri ternak yang kerap meresahkan warga

Dok. Polres Lombok Barat
SINDIKAT: Para tersangka kasus dugaan sindikat pencurian ternak dan kepemilikan senpo ditunjukkan dalam keterangan pers, di Polsek Sekotong, Lombok Barat, Kamis (18/2/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Jajaran Polsek Sekotong Polres Lombok Barat mengungkap sindikat pencuri ternak yang kerap meresahkan warga Sekotong, Lombok Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas patroli rutin, Kamis (11/2/2021).

"Saat patroli, petugas curiga terhadap sebuah mobil sehingga diberhentikan. Sesuai SOP kemudian melakukan penggeledahan,” kata Waka Polres Lombok Barat Kompol Lalu Salehudin, dalam keterangan pers, Kamis (18/2/2021).

Dari hasil penggeledahan, ternyata ditemukan beberapa barang-barang membahayakan.

Baca juga: Jadi Daerah Rawan Narkoba, Konsumsi Tramadol di Lombok Timur Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Di antaranya senjata api (senpi) rakitan beserta senjata tajam.

Pemilik senpi sempat ingin menyembunyikan di bawah jok tempat duduk pengemudi. Namun aksinya diketahui petugas.

Atas temuan itu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial KJ (41) bersama JH alias Jekol (40).

Baca juga: Masyarakat Kunci Utama Atasi Pandemi Covid-19, Polda NTB Kembali Gelar Lomba Kampung Sehat

Keduanya merupakan warga desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Dari hasil pengembangan, kepolisian berhasil mengungkap kasus lainnya.

Kedua orang ini ternyata berkaitan dengan kasus pencurian ternak.

Berdasarkan keterangan KJ dan JH, tim kemudian menangkap dua orang lagi

Masing-masing berinisial PJA (25) dan FZ aliasi Ojik (32).

Mereka merupakan warga Desa Kedaro, Kecamatan Sekotongx yang diduga pencuri ternak.

"Dari pemeriksaan, ternyata dua tersangka membawa senpi akan menjemput ternak (sapi) yang dicuri dua orang pelaku lainnya," terangnya.

Pencurian ternak dilakukan di hari yang sama, Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 01.00 Wita.

Pencurian ternak terjadi di Batu Sati, Desa Kedaro, Lombok Barat yang menimpa korban bernama Muksin.

Saat itu, korban terkejut menemukan sapi miliknya sudah tidak ada di kandang.

Dengan terungkapnya kasus itu, korban diberitahukan salah satu keluarga dan datang ke Polsek Sekotong.

“Setelah dipastikan pemiliknya, sapi diserahkan kepada Muksin,” kata Kompol Lalu Salehudin.

Keempat orang ini diduga merupakan sindikat pencurian ternak.

Karena itu, kasus akan terus kembangkan untuk menemukan apakah ada tersangka lain atau tidak.

“Termasuk dalam kepemilikan senjata api, terus akan dikejar darimana pelaku  mendapatkannya,” imbuhnya.

Barang bukti diamankan polisi berupa satu unit senpi rakitan, beserta tiga butir amunisi.

Tiga senjata tajam, kunci leter T, serta kalung sapi yang sempat dicuri pelaku.

“Amunisi yang diamankan merupakan peluru aktif,” jelasnya.

Atas kepemilikan senpi dan sajam, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan pencuri ternak dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Orang Gila, Ternyata Pelaku Sudah Buat sang Putri Hamil

Didampingi Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, Wakapolres Kompol Lalu Salehudin menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Sekotong.

Mereka secara konsisten meningkatkan kegiatan rutinnya.

“Pengungkapan ini bukan suatu kebetulan. Tapo dari kegiatan rutin Polsek Sekotong melaksanakan kegiatan patroli di wilayahnya,” tandasnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved