Ayah Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Orang Gila, Ternyata Pelaku Sudah Buat sang Putri Hamil
Ironisnya, pelaku kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan orang gila, untuk menutupi aibnya sendiri
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang ayah berinisial AH (55) tega perkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Ironisnya, pelaku kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan orang gila.
Hal itu bertujuan agar menghilangkan jejak pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali merudapaksa anaknya.
Kasus rudapaksa itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).
Baca juga: Gadis 15 Tahun Bunuh Pria yang Berusaha Memperkosanya, Kini jadi Tersangka Lalu Bagaimana Nasibnya?
Baca juga: Terseret Narkoba, Ini Sumber Kekayaan Jennifer Jill: Bisnis Almarhum Suami hingga Rumah Rp 100 M
Baca juga: Lays, Cheetos, dan Doritos akan Berhenti Diproduksi di Indonesia per Agustus 2021
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.

"Terlapor terus menerus melakukan rudapaksa terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.