Suami Kabur, Wanita di Tasikmalaya Ini Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Mei 2020

Nasib korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, Ia ditinggalkan begitu saja oleh suaminya pada Mei 2020 lalu jadi korban rudapaksa ayah kandung

Editor: wulanndari
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan - Nasib korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, Ia ditinggalkan begitu saja oleh suaminya pada Mei 2020 lalu jadi korban rudapaksa ayah kandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Korban asusila ayah kandung sendiri di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, ternyata sudah berumah tangga dan punya satu anak.

Nasib korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Ia ditinggalkan begitu saja oleh suaminya pada Mei 2020.

Pada bulan yang sama, ibu kandung korban meninggal dunia.

Masih bulan yang sama ayah kandungnya sendiri, Os (50), diduga tega merudapaksa dirinya.

"Jadi kelakukan bejat tersangka sudah dilakukan sejak Mei dan baru berhenti Januari setelah kelakuannya jadi cerita dari mulut ke mulut warga," kata Ajat.

Baca juga: Artis Korea Song Yoo Jung Dikabarkan Meninggal Bunuh Diri, Postingan Terakhir Ramai Ucapan Duka

Baca juga: VIRAL Suami Menangis saat Istri Beri Kejutan Tespek Positif, Ternyata Ini Kisah di Baliknya

Baca juga: Heboh Penemuan Bangkai Duyung Kerbau di Lombok Tengah, Dagingnya Dikonsumsi Warga

Tersangka selalu berhasil menumpahkan nafsu bejatnya ke anak kandung sendiri.

Pelaku selalu mengancam korban akan dicekik jika berteriak.

Namun kelakuan Os akhirnya terendus warga.

Terlebih korban pun tak berdiam diri.

"Setelah mendapat laporan warga setempat, kami meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka," ujar Ajat.

Karena kasusnya mengenai asusila, pihak Polsek Cisayong menyerahkan kelanjutan proses hukumnya ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta.

Kasus Serupa : Pria Tega Cabuli Anak Kandungnya hingga 20 Kali, Mengaku Siap Dihukum Kebiri

Dihadapan awak media, AA (55) ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sampai 20 kali siap untuk menerima hukuman tambahan kebiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved