Suami Kabur, Wanita di Tasikmalaya Ini Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Mei 2020
Nasib korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, Ia ditinggalkan begitu saja oleh suaminya pada Mei 2020 lalu jadi korban rudapaksa ayah kandung
Hal itu diungkapkan AA saat ditanyai Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait seusai kegiatan konfrensi pers yang dilakukan oleh Polresta Deliserdang Jum,at, (22/1/2021).
AA mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah.
Bahkan ia juga sadar telah merusak dan menghancurkan masa depan putri kandungnya.
Baca juga: Raja Narkoba Terkaya Ditangkap di Bandara Amsterdam, Inilah Sosok Tse Chi Lop, El Chapo Asia
Baca juga: Berawal dari Iseng, Inilah Akhir Nasib Pria yang Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras Agar Tak Menangis
Baca juga: Sebelum Gugur di Papua, Pratu Dedi Berencana Pulang Lombok untuk Menikah : Bapak Sudah Siap
Baca juga: FAKTA Video Mesum di RSUD Dompu: Oknum Polisi Pemeran Pria Ditindak Tegas, 2 Perawat Terjerat UU ITE
AA sempat menjawab pernyataan Aris dan awak media awal mula ia mencabuli anaknya itu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu melakukan perbuatan sejak tahun 2018.
Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah sementara korban sedang tidur.
Saat pertama kali dicabuli kondisi korban disebutnya sudah tidak perawan lagi karena sudah lebih dahulu dicabuli oleh anak lajangnya yang juga sebagai abang korban, MIS (15).
"Yang bilang MIS yang pertama kali dia. Kalau saya sudah 20 kali tapi kalau MIS baru 5 kali," katanya.
Kepada Aris, AA sendiri mengakui kalau dirinya sendiri memang sudah mempunyai dua istri.
Namun demikian ia mengaku saat melihat anaknya tidur tiba-tiba ia pun tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Sama seperti AA, MIS juga saat itu ikut meminta maaf dihadapan awak media.
Ia mengaku awal mula mencabuli adiknya karena terpengaruh melihat tayangan video porno.
"Kalau saya lima kali," kata MIS.
Aris Merdeka Sirait berharap agar dalam kasus ini AA bisa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri.
Menurutnya unsur-unsur kejahatan sesuai PP 70 tahun 2020 sudah terpenuhi.