Demo di Berbagai Wilayah NTB

Kasus 6 Terdakwa Perusak Gedung Mapolda NTB, Aliansi Serahkan Permohonan Penangguhan ke PN Mataram

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB bersama orangtua enam terdakwa kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke PN Mataram.

Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PERMOHONAN - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Lawan Pembungkaman Demokrasi bersama perwakilan orangtua enam terdakwa saat menyerahkan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Orangtua para terdakwa memohon pembebasan anak-anak mereka yang dianggap tidak bersalah.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Lawan Pembungkaman Demokrasi bersama perwakilan orangtua enam terdakwa kasus perusakan gerbang Polda NTB, kembali mengambil langkah hukum dengan menyerahkan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/11/2025).

Surat tersebut juga dilampiri permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada sejumlah lembaga terkait.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh tim pembela bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil, di antaranya SPN, LBH APIK NTB, PBHM NTB, BEM UMMAT, SMI Mataram, serta sejumlah lembaga lainnya. Terdapat pula 49 penjamin yang berasal dari unsur orangtua, kepala desa, akademisi, organisasi mahasiswa, NGO, serta tokoh masyarakat.

Perwakilan Tim Pembela, Megawati Iskandar Putri, menjelaskan bahwa ini merupakan permohonan penangguhan penahanan kelima yang diajukan setelah empat permohonan sebelumnya kepada Kapolda NTB dan Kajati NTB tidak mendapatkan respons.

“Kami berharap surat permohonan penangguhan yang kelima, setelah empat permohonan sebelumnya ke KAPOLDA NTB dan KAJATI NTB tidak pernah ditindaklanjuti, apalagi diberikan jawaban resmi. Ini menunjukkan pengabaian hak hukum mereka dan kewajiban prosedur aparat penegak hukum,” tegas Megawati.

Ia menilai proses hukum yang berlarut-larut terhadap keenam terdakwa, yang terdiri dari mahasiswa dan buruh, telah melanggar hak asasi manusia.

“Mereka dituduh atas kerusakan yang bukan akibat dari perbuatannya dan harus menjalani proses penahanan pembatasan kebebasan berlarut-larut hingga hari ini totalnya 79 hari tanpa alasan yang jelas dan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.

Dalam surat yang dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram, mereka juga memohon perlindungan hukum atas dugaan abuse of power oleh penyidik POLDA NTB dan jaksa penuntut.

Orangtua Memohon Anak-anaknya Dibebaskan

Sementara itu, salah satu perwakilan orangtua, Sukriah, menyampaikan harapan besar kepada majelis hakim agar anak-anak mereka dapat segera dibebaskan dari tahanan.

“Kami orangtua dari 6 Terdakwa memohon kepada Bapak Ibu Hakim Yang Mulia di Pengadilan Negeri Mataram untuk segera mengeluarkan anak-anak kami dari sel penjara, mereka sudah sangat lama 2 bulan lebiH,” ujarnya.

Sukriah menegaskan bahwa anak-anak mereka bukan pelaku kerusuhan seperti yang dituduhkan.

“Mereka sebelum kejadian ini tidak pernah ikut demo hanya sibuk kuliah dan bantu keluarga cari nafkah jadi tidak mungkin karena mereka berenam merusak kantor POLDA NTB,” ucapnya.

Baca juga: CCTV hingga Batu Diamankan sebagai Barang Bukti Kasus  Perusakan Rumah Brigadir Rizka

Dengan suara bergetar, ia menyampaikan harapan sederhana yang mewakili orangtua lainnya.

“Meski kami hidup miskin sederhana mereka adalah kebanggaan kami orangtua dan keluarga, beri kami rakyat kecil dan anak-anak kami ini keadilan,” tutup Sukriah.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved