Polda NTB Tahan 5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa
Lima dari tujuh pelaku penganiayaan personel Polri saat eksekusi lahan di Sumbawa ditahan Polda NTB, sementara dua lainnya masih diburu.
Ringkasan Berita:
- Lima dari tujuh pelaku penganiayaan personel Polri saat eksekusi lahan di Sumbawa ditahan Polda NTB, sementara dua lainnya masih diburu.
- Insiden menimbulkan luka serius pada tiga anggota polisi; tersangka dijerat pasal penganiayaan, pengeroyokan, penghasutan, dan perusakan.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap personel Polri saat proses pengamanan eksekusi lahan di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Peristiwa tersebut memicu kericuhan hebat hingga menyebabkan tiga anggota Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan, kelima terduga kini ditahan di Rutan Polda NTB. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Kelima terduga sudah diamankan, sementara dua lainnya masih kami buru. Identitas keduanya sudah diketahui. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan paksa,” tegas Syarif dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
Kelima terduga yang ditahan masing-masing berinisial HS, D, IM, A, dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB.
Kombes Pol Syarif menjelaskan, tiga personel yang menjadi korban mengalami luka sangat serius, bahkan satu di antaranya harus menjalani tindakan operasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka tersebut bukan akibat insiden tak sengaja, melainkan serangan yang dilakukan secara sadar oleh pelaku.
Baca juga: Penjelasan Pemkot Mataram Soal Sengketa Lahan di Bintaro, Pastikan Wali Kota Mohan Tidak Terlibat
Insiden yang terjadi pada 5 November 2025 itu membuat proses eksekusi lahan terpaksa ditunda. Kapolres Sumbawa selaku pimpinan pengamanan menarik mundur pasukan demi menjaga stabilitas keamanan.
“Atas dasar luka para korban, kami melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan. Setelah laporan polisi diterima, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya para terduga diamankan,” jelasnya.
Dari kelima tersangka, salah satu di antaranya diduga berperan sebagai provokator. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa orang tersebut memberikan uang Rp1 juta kepada salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan.
“Penyelidikan dan penyidikan mendalam akan dilakukan oleh Polres Sumbawa dan Dit Reskrimum Polda NTB, “ujarnya.
Sementara itu beberapa barang bukti yang telah diamankan seperti Parang yang diduga digunakan untuk menebas korban, pakaian serta topi yang digunakan saat terduga melakukan peristiwa tersebut, serta hasil visum terhadap luka para korban.
Lanjutnya para terduga dijerat pasal berlapis. Para terduga dibagi dalam dua klaster pasal:
Terhadap Tersangka HS, D, dan IM dijerat dengan: Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 356 ayat (2) KUHP (penganiayaan terhadap petugas), Pasal 170 ayat (2) KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (melawan petugas).
Sementara Tersangka A alias B dan S dijerat dengan: Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, dan Pasal 406 KUHP (perusakan).
Polda NTB memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan serta mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Sumbawa.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/JUMPA-PERS-EKSEKUSI-LAHAN-32.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.