Demo di Berbagai Wilayah NTB
Kasus 6 Terdakwa Perusak Gedung Mapolda NTB, Aliansi Serahkan Permohonan Penangguhan ke PN Mataram
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB bersama orangtua enam terdakwa kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke PN Mataram.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan enam tersangka dan barang bukti, kasus dugaan perusakan gedung Mapolda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis(30/10/2025).
Kasus perusakan itu terjadi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025) lalu, bertepatan pada kasus pembakaran kantor DPRD NTB.
Keenam tersangka ini ialah L, MI, M dan AN merupakan mahasiswa, sementara FA dan LA merupakan warga sipil yang saat itu ikut dalam aksi tersebut.
Dir Reskrimun Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan, terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perusakan gedung Mapolda NTB itu.
Ia mengatakan, dalam perkara ini, selain enam tersangka tersebut, ada dua pelajar SMP yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka yang masih usia anak, perkaranya sudah kami selesaikan lewat diversi atau mediasi," kata Syarif.
Ada perubahan pasal yang disangkakan polisi kepada enam tersangka itu. Pihak kepolisian mulanya menerapkan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 KUHP. Namun, saat pelimpahan, keenam tersangka hanya disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PERMOHONAN-PENANGGUHAN-43.jpg)