LPKA Lombok Tengah Jelaskan Mekanisme Hak Bersyarat bagi Anak Binaan

Pemenuhan hak bersyarat, seperti remisi atau PMP, merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan

DOK. LPKA LOTENG
HAK BERSYARAT - Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi menjelaskan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan hak bersyarat bagi anak binaan, Kamis (13/11/2025). Pemenuhan hak bersyarat, seperti remisi atau PMP, merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan. 

Keaktifan ini mencakup partisipasi dalam kegiatan pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan program sosial lainnya.

Syarat ketiga, yang juga tak kalah penting, adalah anak binaan harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan secara berkala oleh petugas. 

Penurunan risiko ini menjadi indikator keberhasilan program pembinaan.

Selain PMP, sosialisasi juga menyoroti layanan kunjungan yang kini dimudahkan melalui sarana video call. 

Layanan ini menjadi solusi humanis untuk tetap menjaga ikatan emosional anak dengan keluarga, terutama bagi keluarga yang terkendala jarak dan waktu untuk berkunjung secara fisik.

Saepandi menekankan bahwa fasilitas video call ini adalah wujud nyata komitmen LPKA Lombok Tengah dalam melaksanakan pemasyarakatan yang modern dan berbasis hak asasi manusia.

Sanksi Langgar Tata Tertib

Namun demikian, Saepandi memberikan penegasan keras mengenai konsekuensi dari pelanggaran tata tertib. 

Ia menegaskan bahwa seluruh pemenuhan hak bersyarat yang telah diberikan dapat dibatalkan seketika.

"Peraturan ada untuk ditaati. Jika ada anak binaan yang kedapatan melanggar tata tertib yang berlaku di LPKA, maka hak bersyarat yang sudah diperoleh atau yang sedang diproses akan kami batalkan. Ini adalah bagian dari penegakan disiplin," tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Saepandi berharap seluruh anak binaan dapat termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, mematuhi aturan, dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia demi tercapainya tujuan utama pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial yang sukses.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved