LPKA Lombok Tengah Jelaskan Mekanisme Hak Bersyarat bagi Anak Binaan
Pemenuhan hak bersyarat, seperti remisi atau PMP, merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan seluruh program pembinaan
- Tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh narapidana atau anak binaan untuk dapat memperoleh hak bersyara
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah memastikan seluruh hak anak binaan terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang.
Upaya terbaru diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi komprehensif terkait pemenuhan hak bersyarat, yang mencakup layanan krusial seperti Pengurangan Masa Pidana (PMP) dan layanan kunjungan inovatif berbasis teknologi, Kamis (13/11/2025).
Dipimpin langsung Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, didampingi oleh jajaran petugas terkait.
Seluruh anak binaan dikumpulkan untuk menerima penjelasan mendalam mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan hak-hak tersebut.
Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Kanwil Kemenkumham NTB: Pengurangan Masa Tahanan, Bukan Bebas Bersyarat
Fokus utama dari pengarahan tersebut adalah memastikan bahwa setiap anak binaan memahami betul mekanisme yang berlaku, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dan berperan aktif dalam proses pembinaan demi percepatan kembalinya mereka ke tengah masyarakat.
Saepandi secara tegas menjelaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat, seperti remisi atau PMP, merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
“Pemenuhan hak bersyarat ini bukan sekadar hadiah, melainkan sebuah bentuk apresiasi dan dorongan bagi anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” ucap Saepandi.
Ketentuan Hak Bersyarat
Ia memaparkan bahwa landasan hukum dari hak-hak ini telah diatur secara jelas dalam regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan seluruh program pembinaan.
Saepandi menyoroti ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) UU Pemasyarakatan.
Pasal tersebut menggarisbawahi tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh narapidana atau anak binaan untuk dapat memperoleh hak bersyarat.
Syarat pertama dan utama adalah harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di LPKA.
Parameter berkelakuan baik ini diukur dari kepatuhan terhadap seluruh tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Program Pembinaan
Kedua, anak binaan wajib aktif mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh LPKA.
| HUT ke-80 RI, 18 Warga Binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah Terima Remisi Umum dan Dasawarsa |
|
|---|
| 1.238 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Umum pada Momen HUT ke-80 RI |
|
|---|
| Sebanyak 316 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi Umum di Hari Kemerdekaan |
|
|---|
| Bupati Pathul Terima Kunjungan Kalapas Terbuka, Terima Laporan Soal Ketahanan Pangan & Remisi HUT RI |
|
|---|
| 317 Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Mendapatkan Remisi Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/hak_bersyarat_warga_binaan_202020356jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.