Berita NTB

Koruptor Dapat Remisi, Kanwil Kemenkumham NTB: Pengurangan Masa Tahanan, Bukan Bebas Bersyarat

Kanwil Kemenkumham NTB berikan keringanan masa hukuman (remisi) kepada 2093 narapidana.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto (kanan) dan Kepala Divisi Pembinaan Masyarakat Kanwil Kemenkumham NTB, Maliki (kiri), saat menjelaskan remisi narapidana NTB, di Lapas Wanita dan Anak-anak, Rabu (17/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB berikan keringanan masa hukuman (remisi) kepada 2093 narapidana.

Keputusan tersebut diambil dalam rangka memperingati HUT Ke-77 RI.

Ada pun rincian angka dari total 2093 narapidana yang mendapat remisi antara lain:

1289 warga binaan Pidana Umum mendapatkan remisi, lima di antaranya bebas tanpa syarat.

Baca juga: Acara Tradisional Adat Sasak Peresean Spesial HUT ke-77 RI di Lombok Tengah Berlangsung Kondusif

Dan 804 warga binaan Pidana Khusus mendapat remisi, empat di antaranya Pidana Korupsi mendapat remisi.

Komentar Kepala Kanwil Kemenkumham NTB:

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto mengatakan, remisi yang didapatkan narapidana kasus korupsi merupakan remisi kategori satu.

“Remisi yang didapatkan merupakan remisi kartegori satu, yakni pengurangan masa tahanan, bukan bebas bersyarat,” tutur Romi.

Baca juga: HUT Ke-77 RI: Dokter Jack Hadiri Upacara Bendera Bersama Pemprov NTB

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil NTB, Maliki turut menambahkan, remisi yang didapat oleh para napi korupsi hanya satu hingga dua bulan saja.

“Satu dua bulan saja. Tidak bebas,” tegas Maliki.

Maliki melanjutkan, remisi yang didapatkan oleh terpidana korupsi setelah membayar biaya denda atau ganti rugi, berdasarkan Peraturan Pemerintah.

“Tidak serta merta mendapatkan remisi ya, harus membayar biaya denda atau ganti rugi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012,” ungkap Maliki.

Baca juga: HUT Ke-77 RI: Isi Pidato Presiden Jokowi di Gedung Parlemen, Singgung Ekonomi Hijau Dunia

Namun, Maliki enggan menjelaskan lebih dalam, siapa saja dan dari instansi mana narapidana korupsi yang mendapat remisi tersebut.

“Kalau nama dan instansinya, maaf saya tidak informasikan. Intinya dari perangkat Desa hingga Dinas yang ada,” pungkas Maliki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved