Lapas Selong
317 Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Mendapatkan Remisi Umum
Lapas Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 317 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum, dan 351 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Lapas Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 317 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum, dan 351 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa pada HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, mengatakan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan RI telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Mereka yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana," kata Sihabudin, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, selain berperilaku baik dan tidak pernah melanggar ketentuan serta tata tertib Lembaga Pemasyarakatan, narapidana yang dapat diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain mengusulkan Remisi Umum, Lapas Selong juga mengajukan usulan untuk Remisi Dasawarsa.
"Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh narapidana secara konsisten dalam jangka waktu panjang," jelasnya.
"Remisi umum dan pemberian remisi dasawarsa ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, sistem pemberian remisi kini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara transparan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih memahami hak-haknya serta semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.