LPKA Lombok Tengah Jelaskan Mekanisme Hak Bersyarat bagi Anak Binaan

Pemenuhan hak bersyarat, seperti remisi atau PMP, merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan

DOK. LPKA LOTENG
HAK BERSYARAT - Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi menjelaskan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan hak bersyarat bagi anak binaan, Kamis (13/11/2025). Pemenuhan hak bersyarat, seperti remisi atau PMP, merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan. 
Ringkasan Berita:
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan seluruh program pembinaan
  • Tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh narapidana atau anak binaan untuk dapat memperoleh hak bersyara

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah memastikan seluruh hak anak binaan terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang. 

Upaya terbaru diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi komprehensif terkait pemenuhan hak bersyarat, yang mencakup layanan krusial seperti Pengurangan Masa Pidana (PMP) dan layanan kunjungan inovatif berbasis teknologi, Kamis (13/11/2025).

Dipimpin langsung Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, didampingi oleh jajaran petugas terkait. 

Seluruh anak binaan dikumpulkan untuk menerima penjelasan mendalam mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan hak-hak tersebut.

Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Kanwil Kemenkumham NTB: Pengurangan Masa Tahanan, Bukan Bebas Bersyarat

Fokus utama dari pengarahan tersebut adalah memastikan bahwa setiap anak binaan memahami betul mekanisme yang berlaku, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dan berperan aktif dalam proses pembinaan demi percepatan kembalinya mereka ke tengah masyarakat.

Saepandi secara tegas menjelaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat, seperti remisi atau PMP, merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

“Pemenuhan hak bersyarat ini bukan sekadar hadiah, melainkan sebuah bentuk apresiasi dan dorongan bagi anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” ucap Saepandi.

Ketentuan Hak Bersyarat

Ia memaparkan bahwa landasan hukum dari hak-hak ini telah diatur secara jelas dalam regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan seluruh program pembinaan.

Saepandi menyoroti ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) UU Pemasyarakatan. 

Pasal tersebut menggarisbawahi tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh narapidana atau anak binaan untuk dapat memperoleh hak bersyarat.

Syarat pertama dan utama adalah harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di LPKA. 

Parameter berkelakuan baik ini diukur dari kepatuhan terhadap seluruh tata tertib dan peraturan yang berlaku.

Program Pembinaan

Kedua, anak binaan wajib aktif mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh LPKA. 

Keaktifan ini mencakup partisipasi dalam kegiatan pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan program sosial lainnya.

Syarat ketiga, yang juga tak kalah penting, adalah anak binaan harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan secara berkala oleh petugas. 

Penurunan risiko ini menjadi indikator keberhasilan program pembinaan.

Selain PMP, sosialisasi juga menyoroti layanan kunjungan yang kini dimudahkan melalui sarana video call. 

Layanan ini menjadi solusi humanis untuk tetap menjaga ikatan emosional anak dengan keluarga, terutama bagi keluarga yang terkendala jarak dan waktu untuk berkunjung secara fisik.

Saepandi menekankan bahwa fasilitas video call ini adalah wujud nyata komitmen LPKA Lombok Tengah dalam melaksanakan pemasyarakatan yang modern dan berbasis hak asasi manusia.

Sanksi Langgar Tata Tertib

Namun demikian, Saepandi memberikan penegasan keras mengenai konsekuensi dari pelanggaran tata tertib. 

Ia menegaskan bahwa seluruh pemenuhan hak bersyarat yang telah diberikan dapat dibatalkan seketika.

"Peraturan ada untuk ditaati. Jika ada anak binaan yang kedapatan melanggar tata tertib yang berlaku di LPKA, maka hak bersyarat yang sudah diperoleh atau yang sedang diproses akan kami batalkan. Ini adalah bagian dari penegakan disiplin," tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Saepandi berharap seluruh anak binaan dapat termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, mematuhi aturan, dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia demi tercapainya tujuan utama pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial yang sukses.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved