Kasus Korupsi Lahan LCC

Hakim Sebut Isaac Tanihaha Harus Ikut Bertanggung Jawab dalam Perkara Korupsi LCC

Berdasarkan fakta persidangan disebutkan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp22,7 miliar.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG VONIS - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (13/10/2025). 

Kemudian Rp418,3 juta yang berasal dari bagi hasil yang seharusnya diserahkan PT Blis Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat, namun nyatanya sejak perjanjian tersebut dilakukan perusahaan itu tidak pernah menyerahkan kewajibannya itu. 

"Kerugian tersebut diatas adalah kewajiban PT Blis Pembangunan Sejahtera yang harus dibayarkan ke PT Patuh Patut Padju, dan saksi Isabel Tanihaha atau terdakwa dalam berkas terpisah sudah dibebankan uang pengganti maka kepada terdakwa (Zaini Arony) tidak perlu dibebankan uang pengganti," kata Mahyudin. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved