Kasus Korupsi Lahan LCC
Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
LCC pun dibangun dan tuntas pada Desember 2015 kemudian mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhirnya tutup pada 2017.
Tidak beroperasinya LCC berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinar Mas.
Akibatnya, lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank.
Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp531 miliar.
Rinciannya, hutang pokok Rp260 miliar.
Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp101 miliar.
Adapun kerugian keuangan negara muncul dari perjanjian kerja sama kedua belah pihak.
Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC.
Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima Rp1,3 miliar.
Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat karena pihak Bank Sinarmas melelangnya sebesar Rp39 miliar.
(*)
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LCC |
![]() |
---|
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.