Kasus Korupsi Lahan LCC

Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG VONIS - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (13/10/2025). Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC. 

LCC pun dibangun dan tuntas pada Desember 2015 kemudian mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhirnya tutup pada 2017.

Tidak beroperasinya LCC berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinar Mas. 

Akibatnya, lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank. 

Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp531 miliar. 

Rinciannya, hutang pokok Rp260 miliar. 

Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp101 miliar.

Adapun kerugian keuangan negara muncul dari perjanjian kerja sama kedua belah pihak. 

Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC. 

Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima Rp1,3 miliar. 

Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat karena pihak Bank Sinarmas melelangnya sebesar Rp39 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved