Kematian Brigadir Nurhadi

Polisi Belum Temukan Peran Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Polda NTB belum menemukan peran dari Misri dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi, namun disebut trut berperan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KEMATIAN NURHADI - Tersangka Misri (baju merah) saat mengikuti rekonstruksi di The Beach House Hotel Gili Trawangan. Polisi belum Menem peran Misri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menemukan peran dari Misri dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, meskipun perempuan asal Jambi itu belum ditemukan perannya. Namun ia ikut merekayasa peristiwa pembunuhan anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

"Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa (peristiwa), yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangan berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya tidak ditemukan," kata Catur, Jumat (3/10/2025). 

Catur mengatakan, untuk berkas tersangka Misri masih berproses sehingga untuk tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke jaksa, seperti dua tersangka lainnya yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra. 

"Misri masih berproses, ingat Misri masih tersangka, kita masih melengkapi petunjuk jaksa," kata Catur. 

Baca juga: Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Lengkap, 2 Atasannya Segera Disidang

Misri dikenakan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. 

Sebelumnya, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Misri sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Catur menyampaikan alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan fakta rekonstruksi dan hasil autopsi.

"Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, kita juga sudah koordinasi dengan jaksa," jelas Catur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved