Sengketa Lahan SD di Lombok Barat

Dewan Minta Pemda-Pihak Bersengketa Jamin Kasus Lahan SDN 3 Karang Bongkot Tidak Berdampak ke Siswa

Tindakan penyegelan SDN 3 Karang Bongkot cukup mengganggu proses belajar dan dapat mempengaruhi psikologis siswa

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PENYEGELAN SD - Anggota DPRD Lombok Barat Syamsuriansyah datang langsung ke lokasi penyegelan SDN 3 Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Rabu (24/9/2025). Tindakan penyegelan SDN 3 Karang Bongkot cukup mengganggu proses belajar dan dapat mempengaruhi psikologis siswa. 

Ahli waris atas nama H. Mugni melakukan penyegelan selama 3 kali namun dirusak warga yang tidak mau anaknya terganggu sekolahnya.

Wakil Kepala SDN 3 Karang Bongkot, H. Tarmizi mengungkap bahwa klaim ini tidak terhadap keseluruhan area sekolah namun hanya sebagian yang sudah terbangun empat ruang kelas. 

“Sejak 2008 sekolah ini sudah beroperasi di lokasi tersebut. Sertifikat atas nama sekolah diterbitkan pada tahun 1994, namun sertifikat baru muncul tahun 2016 atas nama H. Mugni dengan luas 460 meter, ini yang menjadi dasarnya dia melakukan penyegelan,dan tanahnya itu sekarang sudah terbangun empat ruang,” ucap Tharmizi, Rabu (24/9/2025).

Klaim atas tanah sekolah berasal dari pernyataan hibah dari H. Sam selaku orang tua dari H. Mugni yang membuat sertifikat pada 2016. 

Areal yang diklaim meliputi empat kelas dan perpustakaan dengan luas 460 meter.

Ada dua kelas yang terdampak yakni kelas 1 dan 2 dengan total siswa 70 orang.

“Akibatnya juga, siswa harus belajar di luar pada hari kejadian penyegelan oleh pihak penggugat,” ungkapnya.

Kepala Dusun Karang Bongkot, Saleh menegaskan, pihak desa dalam hal ini sama sekali tidak mengetahui proses pembuatan sertifikat atau pengukuran tanah yang dilakukan H. Mugni di SDN Karang Bongkot.

“Kita tidak dilibatkan dalam proses tersebut dan baru mengetahui masalah ketika sekolah disegel, penyegelan itu pun tanpa konfirmasi sebelumnya,” tegasnya.

Menurutnya, klaim H. Mugni bahwa tanah sudah berpindah tangan berdasarkan sertifikat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved