Berita Lapas Lombok Barat
4 Fakta Jaksa Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Buntut Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda
Kejari Mataram Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan penyelewengan aset tanah Pemda.
Mardiyono menambahkan, meski lokasi tanah berada di Desa Bagik Polak, lahan tersebut sebenarnya merupakan tanah pecatu milik Dusun Karang Sembung. Pada tahun 2020, lahan itu dijual dengan nilai transaksi awal Rp 360 juta, atau sekitar Rp 10 juta per are.
Namun, pembeli baru membayar Rp180 juta, sementara sisanya tidak kunjung dibayarkan karena muncul persoalan hukum di tengah proses.
“Ternyata ada masalah, tidak jadi dibayar,” katanya.
4. Audit BPKP dan Penyitaan Aset Sudah Dilakukan
Dalam rangka menghitung potensi kerugian negara, Kejari Mataram juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. Hingga saat ini, hasil audit masih dalam proses finalisasi.
“Kalau sudah keluar, segera kita tetapkan tersangka,” ujar Mardiyono.
Selain itu, penyidik juga telah menyita lahan yang diduga menjadi objek perkara, sebagai langkah hukum untuk mengamankan aset negara.
Pihak kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.