Berita NTB
Minim Sumbang Deviden, PT GNE Justru Dapat Suntikan Dana Rp8 Miliar di APBD Perubahan 2025
Suntikan dana miliaran Rp8 miliar ini dilakukan untuk membayar pajak dan memperkuat modal PT GNE.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Bahkan politisi Partai Gerindra itu dalam laporannya menyampaikan, jika ditemukan kerugian dari usaha yang dijalankan PT GNE ini untuk dilakukan likuidasi atau membubarkan BUMD ini.
"Badan anggaran untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT GNE, reposisi manajemen jika diperlukan dan penyusunan roadmap bisnis yang sehat dan berbasis layanan publik," kata Sudirsah, Rabu (30/7/2025).
Sudirsah menyampaikan penyumbang deviden terbesar untuk daerah dari empat BUMD ini yakni, Bank NTB Syariah sebesar Rp79,26 miliar, PT Jamkrida Rp1,61 miliar dan PT BPR NTB Rp9,72 miliar.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, akan segera melakukan pembenahan terhadap PT GNE ini. Ia mengatakan sebelumnya dia melakukan pembenahan terhadap Bank NTB Syariah, Jamkrida dan BPR NTB.
"Kenapa GNE terakhir karena kondisinya paling parah, butuh energi luar biasa untuk membenahi remahan ini," katanya.
Mantan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu mengatakan, saking parahnya BUMD yang menjalankan beberapa lini usaha ini tidak bisa melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Bahkan Iqbal mengungkapkan PT GNE sudah diblokir oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum RI, karena tidak membayar pajak selama beberapa tahun.
"Kita akan hapus beberapa anak perusahaan, sehingga tidak membebankan perusahaan induk, kita akan tata ulang," tegas Iqbal.
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu menegaskan tidak akan menghapus PT GNE ini, melainkan akan menta ulang termasuk merombak jajaran pengurus dan startegi bisnisnya.
Sebagai informasi kasus korupsi yang terjadi di tubuh PT GNE kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, bahkan beberapa pejabat Pemprov NTB sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan di PT GNE dan kerja sama sistem penyediaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.