Demo Mahasiswa NTB
DPRD NTB Sebut Koperasi Jadi Solusi Tambang Ilegal
Menurut DPRD NTB, solusi dari pertambangan ilegal dengan pembentukan koperasi yang dikelola rakyat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Syamsul Fikri menjawab tuntutan mahasiswa terkait tambang ilegal di Lombok dan Sumbawa.
Dalam demonstrasi yang digelar di depan Kantor DPRD NTB, Kota Mataram, Rabu (27/8/2025), mahasiswa pengunjuk rasa menuntut agar pemerintah menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.
Fikri mengatakan solusi dari pertambangan ilegal ini dengan pembentukan koperasi tambang.
Saat ini sudah ada 16 wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang mendapatkan izin pendirian koperasi.
Baca juga: Ketua DPRD NTB Jawab Tuntutan Mahasiswa, Biaya Pendidikan hingga Proyek Seaplane
"Siapa pemilik koperasi adalah pemilik lahan, jadi yang bisa melakukan itu (pertambangan) pemilik lahan, cari koperasi jadi bapak angkat," kata Fikri saat menemui masa aksi di halaman Kantor DPRD NTB, Rabu (27/8/2025).
Pembentukan koperasi tambang ini diharapkan masyarakat dan negara bisa mendapatkan keuntungan..
Salah satu pertambangan rakyat terbesar di NTB berada di Lantung, Sumbawa.
Namun karena selama ini aktivitasnya ilegal maka negara tidak mendapatkan manfaat.
Fikri mengatakan tahapan pembentukan koperasi dimulai dari pemberian WPR, dilanjutkan dengan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) dan terakhir izin pertambangan rakyat (IPR).
"IPR ini akan ditetapkan melalui Perda, kapan di Perdakan dalam waktu dekat," kata Fikri.
Keberadaan koperasi tambang ini, kata Fikri, untuk menghindari monopoli tambang yang selama ini dimainkan para cukong.
Pengelolaan tambang rakyat maka kedaulatan ekonomi dari sektor kekayaan alam dapat langsung dirasakan.
Progres Pendirian Koperasi Tambang
Sebelumnya Gubernur NYB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, pendirian koperasi tambang untuk mengoptimalkan potensi.
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini mengatakan progres pendirian koperasi tambang ini sudah sampai tahap melengkapi instrumen hukumnya.
"Jadi kita lakukan percepatan supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, bisa dirasakan oleh negara," kata Iqbal.
Pendirian koperasi tambang ini sudah mendapatkan izin dari kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Sementara pihak provinsi hanya berwenang mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR) yang dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi aktivitas tambang ilegal.
"Dampak sosial (tambang ilegal) sudah terlalu besar, dampak lingkungan sudah terlalu besar jadi harus ada alternatif," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan banyak aspek yang harus diperhatikan dalam menjalankan koperasi ini.
Di antaranya bagaimana mengelola pendapatan, perencanaan reklamasi dan beberapa aspek lainnya.
Termasuk memperhatikan pengurangan dampak merkuri pada aktivitas pertambangan ini.
"Jadi apapun keputusannya, tidak boleh yang sama dengan yang mau digantikan," ucapnya.
(*)
Ketua DPRD NTB Jawab Tuntutan Mahasiswa, Biaya Pendidikan hingga Proyek Seaplane |
![]() |
---|
Mahasiswi Teriakkan Keadilan Gaji Guru dalam Aksi Demonstrasi di DPRD NTB |
![]() |
---|
Demo di Kantor DPRD NTB, Berikut Rincian 12 Tuntutan Mahasiswa |
![]() |
---|
Mahasiswa NTB Demo DPRD, Bawa Boneka Pocong dan Spanduk Bertuliskan 'Bubarkan DPR' |
![]() |
---|
Hari Ini Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Gelar Demo di DPRD, Soroti Gaji DPR hingga Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.