Kamis, 21 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Ketidakadilan Lingkungan Tata Kelola Sampah Kita

Warga TPA Kebong Kongok mencium bau busuk selama puluhan tahun dari tumpukan sampah yang menggunung.

Tayang:
Editor: Sirtupillaili
Istimewa
Muhammad Zaini. Penulis merupakan seorang guru dan aktivis yang memperhatikan masalah sosial dan lingkungan. 

Oleh: M. Zaini
Penulis adalah pengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Maraqitta’limat Bongor, Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.

Pada 12 februari 2005 silam, perhatian dunia mendadak tertuju pada Indonesia. Bukan karena hal membanggakan, tapi disebabkan rentetan tiga bencana bersamaan dalam satu waktu yang kemudian tercatat sebagai tragedi terbesar kedua di dunia setelah Payatas, Qoezon City, di Fhilipina.

Kejadiaan nahas itu menimpa warga desa Liuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kabupaten Bandung Jawa Barat, yang ditetapkan sebagai pusat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah wilayah Bandung Raya sejak tahun 1987. 

Rangkaian kejadiannya diawali ledakan hebat diduga dari akumulasi gas metan yang melepaskan energinya secara total setelah 18 tahun terperangkap di bawah timbunan gunung sampah setinggi hampir 60 meter. 

Dalam waktu bersamaan, kebakaran hebat susulan membuat struktur timbunan goyah mengakibatkan longsor menerjang pemukiman warga dua desa. Selain kerusakan, terkonfirmasi tragedi Liuwigajah juga menyebabkan ratusan warga terbunuh dengan luka bakar saat ditemukan.

Terkecuali bagi warga terdampak langsung, peristiwa mengerikan 38 tahun lalu itu mungkin telah samar diingat. Bahkan bagi yang lahir dan hidup jauh setelah tahun kejadian, kemungkinan sulit menemukan keterangan yang menuntun mereka mengetahui secara gamblang, jika pernah terjadi bencana menggemparkan yang akhirnya dijadikan rujukan tunggal pemerintah untuk menetapkan tanggal dan bulan kejadian sebagai inspirasi lahirnya istilah Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sebagai ketetapan formal.

Tiga bencana dengan ratusan korban dan semua kerusakan yang terangkum dalam satu Tragedi tersebut dari sudut lihat kebencanaan, merupakan kalkulasi tertinggi dari capaian terburuk tata kelola sampah yang belum mampu keluar dari algoritma penanganan angkut-buang. 

Meski sudah mendapat vonis sebagai bentuk langkah konserfativ, tapi tata kelola yang bertumpu pada mobilisasi besar-besaran ratusan ton sampah perhari justru masih gigih dipertahankan hingga sekarang.

Baca juga: TPA Kebon Kongok Batasi Angkutan Sampah dari Kota Mataram, Sampah Organik Basah Dilarang Masuk

Seperti menolak belajar, kendati Liuwigajah dengan sempurna mendetailkan kerawananan ancaman potensi bencana besar bawaan mematikan dari jutaan ton sampah yang dirumahkan secara permanen disatu titik, tapi uraian tersirat itu tanpaknya belum cukup mampu mendorong otoritas berwewenang sigap menyiapkan langkah kongkrit kontemporer sebagai jalan menghilangkan potensi tragedi serupa terjadi kembali. 

Alih-alih berharap tindakan tercetus, yang muncul justeru apologize dalam tata kata optimalisasi area buang berkali-kali. 

Bersanding dengan fakta lapangan, berbagai sumber dari unsur berbeda juga telah banyak menyajikan infografis potensi bahaya tata kelola sampah dengan penerapan sistem sama. 

Hampir semua catatan-catatan metodologis tersebut seragam menerangkan, penumpukan sampah dalam volume besar berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lingkungan dari akumulasi senyawa berbahaya yang membuat air, tanah, dan udara menjadi unsur alam tidak aman untuk manusia di lingkat TPA.

Bagaimana Dengan Sampah NTB?

Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, warga Lingkar TPA Kebon Kongok yang masih dipaksakan pengoperasiannya sebagai lokasi tampung sampah utama dan terbesar di Nusa Tenggara Barat, pastinya tidak memiliki kompetensi mumpuni melakukan pembuktian metodologis jika bau busuk selama puluhan tahun yang tertangkap indera penciumannya berasal dari senyawa di balik tumpukan dua gunung sampah kembar di dekatnya. 

Mereka juga tidak akan mampu mendetailkan, bagaimana cairan berbahaya telah mengkontaminasi kemurnian air sungai dan sumur yang dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya berasal dari sumber yang sama.

Dari sisi ini warga tempatan secara fakta metodologis tentu dalam posisi lemah dan kalah. Apalagi sudah tercatat, advokasi pencemaran lingkungan oleh masyarakat cenderung menjadi semacam boomerang, seperti pengalaman Yani Sagarowa saat mengintrupsi eksploitasi tambang yang diduganya menjadi sebab pencemaran lingkungan, justru berbalik arah menjadi tuduhan pencemaran nama baik serius yang berujung penghakiman dan vonis formil bersalah terhadapnya. (Menolak Takluk: 2006)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved